Freeport Tawarkan Saham ke RI Seharga Rp23 Triliun

Sumber :
  • Raden Jihad Akbar / VIVA.co.id
VIVA.co.id
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya secara resmi menerima penawaran divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 10,64 persen, sesuai dengan amanat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, mengatakan perusahaan tambang multinasional itu menawarkan harga sebesar US$1,7 miliar, atau setara Rp23,67 triliun untuk 10,64 persen saham yang diajukan kepada pemerintah. 

"Mereka (Freeport) telah menawarkan saham sesuai dengan PP No 77 Tahun 2014. Dalam suratnya disebutkan nilai 100 persen saham mereka US$16,2 miliar. Maka, 10,64 persen jadi US$1,7 miliar," ujar Bambang, saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Kamis, 14 Januari 2016.

Bambang menjelaskan, pihaknya akan segera membentuk tim dari berbagai kementerian lembaga yang nantinya akan mengevaluasi hasil nilai harga saham yang diajukan anak perusahaan Freeport Mc-MoRan tersebut. 

Opsi lain adalah menunjuk konsultan independen untuk menilai harga saham tersebut.

"Tugas pemerintah untuk mengevaluasi apa yang disampaikan Freeport. Pemerintah juga bisa menunjuk konsultan independen untuk menilai," kata dia.

Berdasarkan evaluasi-evaluasi tersebut, lanjut dia, tim yang dibentuk atau konsultan yang ditunjuk pemerintah nantinya akan bertemu dengan Freeport Indonesia terkait kesepakatan harga. Dengan begitu, keputusan nantinya berdasarkan persetujuan antara kedua belah pihak.

"Kami tidak mau berlama-lama. Harus cepat. Tentu akan melibatkan para pihak. Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara), dan lain-lain," tuturnya. (one)