Vonis SDA Jadi Dasar KPK Jerat Hasrul Azwar
Rabu, 13 Januari 2016 - 00:53 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa putusan mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali dapat dijadikan dasar untuk menjerat para pihak lain yang disebut turut serta terlibat.
Ketua KPK, Agus Rahardjo menyebut pihaknya terus mengikuti perkembangan dalam proses persidangan Suryadharma Ali. "KPK selalu mengikuti ada bukti baru, ada fakta baru," kata Agus di kantornya, Selasa 12 Januari 2016.
Agus tidak menampik jika putusan Suryadharma dapat digunakan sebagai petunjuk untuk menindaklanjuti keterlibatan para pihak lain. Termasuk di antaranya adalah Politikus PPP, Hasrul Azwar yang disebut turut mendapat keuntungan dari perbuatan Suryadharma. "Akan jadi petunjuk untuk melangkah," kata Agus.
Diketahui, Hasrul Azwar turut disebut dalam amar putusan mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali. Hasrul disebut turut menerima uang lebih dari SR200,000 lantaran telah membantu meloloskan pemondokan haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012.
Hasrul membantu Saleh Saleem Badegel dan Sami Almatravi agar pemondokan haji Al-Mukhtarah digunakan sebagai penginapan jemaah haji lndonesia. Atas upayanya tersebut, Hasrul mendapat fee dari Saleh Saleem Badegel sebesar SR30 per jemaah dengan kapasitas 46.366 jemaah.
"(Total) fee yang diterima Hasrul Azwar untuk penyewaan rumah di Madinah SR138,000," kata Hakim Sutio Jumagi saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 11 Januari 2016.
Selain itu, Hakim menyebut bahwa Hasrul juga menerima imbalan lain dari penyewaan hotel transito yang dikontrak, yakni At-Thoiroh Towers dan Al-Mukhtarah yang kapasitasnya sebanyak 49.891 jemaah. Imbalan yang Hasrul diterimanya adalah sebesar SR20 per jemaah. "Sehingga fee yang diterima berjumlah SR99,000," ujar Hakim.
Diketahui, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan kepada mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali.
Baca Juga :
"Mengadili, menyatakan terdakwa Suryadharma Ali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Aswijon saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Majelis Hakim menilai bahwa Suryadharma Ali telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 serta penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) selaku Menteri Agama.
Perbuatan Suryadharma itu telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Penyalahgunaan yang dilakukan oleh Suryadharma Ali antara lain terkait penunjukkan Petugas Penyelenggara lbadah Haji (PPIH), penggunaan sisa kuota haji nasional, proses pendaftaran haji, penyediaan perumahan haji, pengelolaan Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji (BPlH) serta pengelolaan dana operasional menteri (DOM) tahun 2011-2013.
Menurut Majelis Hakim, atas perbuatannya itu, Suryadharma Ali dinilai telah mendapat menguntungkan diri sendiri sebesar Rp1.821.698.840.
Atas dasar hal tersebut, Majelis menjatuhkan pidana tambahan kepada Suryadharma Ali untuk membayar uang pengganti sebesar yang didapatnya tersebut. Jika dia tidak dapat membayarnya, maka harta bendanya akan disita senilai dengan yang dibebankan. Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti pidana kurungan selama dua tahun. (ren)