Pindah dari RI, Properti Milik Orang Asing Bakal Dilelang

Ilustrasi konsumen properti.
Sumber :
  • Pixabay
VIVA.co.id
- Pemerintah menegaskan, properti milik orang asing atau ahli warisnya, harus dilepaskan hak kepemilikannya jika sudah tidak tinggal di Indonesia. Pihak yang bersangkutan diberikan jangka waktu tertentu untuk mengurus hal tersebut. 

Hal tersebut, diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia, yang baru ditandatangani Presiden Joko Widodo akhir tahun lalu. 

Aturan ini menegaskan, apabila orang asing atau ahli waris yang juga berkewarganegaraan asing, memiliki rumah yang dibangun di atas tanah hak pakai atau berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak atas tanah, namun tidak lagi berkedudukan di Indonesia. Dalam jangka waktu satu tahun, wajib melepaskan, atau mengalihkan hak atas rumah dan tanahnya kepada pihak lain yang memenuhi syarat.

Baca juga:

Dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet (setkab.go.id), Selasa 12 Januari 2016, apabila dalam jangka waktu satu tahun hak atas rumah dan tanahnya tersebut belum dilepaskan, atau dialihkan kepada pihak lain yang memenuhi syarat.  Menurut PP ini, rumah yang bersangkutan akan dilelang oleh Negara. 

"Hasil lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menjadi hak dari bekas pemegang hak," bunyi Pasal 10 ayat (3) PP ini.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian, pelepasan, atau pengalihan hak atas pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh Orang Asing, menurut PP ini, diatur dengan peraturan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria. (asp)