2015, Ekspor Lobster Ilegal Miliaran Rupiah Digagalkan
- VIVA.co.id/Kusnandar
VIVA.co.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan ekspor lobster dan bibit lobster secara ilegal selama 2015. Total ekspor yang berhasil diselamatkan hingga belasan miliar rupiah.
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan, sejak periode September sampai dengan Oktober 2015 lalu, ekspor lobters maupun bibit lobster ilegal senilai Rp12,75 miliar berhasil digagalkan oleh DJBC. Tentunya, berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Ini pertama kalinya DJBC melakukan pencegahan ekspor ilegal untuk produk perikanan dalam hal ini adalah lobster dan mutiara," ujar Bambang dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa, 12 Januari 2016.
Bambang menjabarkan, khusus untuk udang lobster, penyelundupan yang dilakukan para oknum tak bertanggung jawab melalui bandara-bandara yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Dari enam bandara yang tercatat, jumlah terbesar lobster yang berusaha untuk diselundupkan berada di Bandara Internasional Lombok.
"Modusnya berusaha diselundupkan lewat bandara. Paling penting bandara internasional. Produk perikananan kita yang bisa dibawa dengan tangan sendiri."
Berikut data penindakan lobster pada periode September-Oktober 2015: