Ini Kronologi Penggagalan Ekspor Mutiara

Mutiara
Sumber :
  • inmagine
VIVA.co.id
- Pemerintah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan mutiara ilegal seberat 114 kilogram (kg) ke Hong Kong yang bernilai Rp45 miliar, dengan kisaran harga Rp400 ribu per gram. 

Tindakan tersebut, tidak hanya membuat devisa negara tergerus, tetapi juga berpotensi menghambat laju industri mutiara.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Selasa 12 Januari 2016, mengungkapkan awal dari penangkapan ekspor ilegal tersebut, karena adanya keanehan yang ditemukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas laporan ekspor barang dalam bentuk manik-manik yang dikemas dalam lima box kayu, dengan berat 116,5 kg.

"Pada 2 Desember 2015, ada perusahaan CV SPB mengajukan PEB (pemberitahuan ekspor barang). Tetapi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menemukan keanehan. Berdasarkan informasi Kementerian Kelautan Perikanan, diduga ada pemalsuan. Indikasi barang tidak sesuai dengan pemberitahuan ekspor barang," ujar Bambang, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta.

Dengan adanya temuan tersebut, pihak DJCB pun sigap untuk segera melakukan uji fisik dan uji laboratorium untuk menelusuri barang-barang tersebut. 

Hasilnya, di dalam lima boks tersebut ditemukan mutiara budidaya dari laut yang memang masuk dalam kategori tidak diperbolehkan untuk di ekspor.

"Awalnya, seolah-olah tidak mencurigakan, karena itu ekspor biasa. Dilakukan pemeriksaan laboratorium. Ternyata, hasilnya barang jenis mutiara budidaya laut. Ini tidak boleh dieskpor. Akhirnya, dilakukan penindakan dugaan tindak pidana kepabeanan," kata dia.



Sementara itu, ditemui di tempat yang sama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi, mengatakan para pelaku ekspor ilegal ini memang termasuk ke dalam jaringan mafia. 

Ke depannya, pihaknya akan terus memantau perkembangan terkini mengenai ekspor ilegal sumber daya alam Indonesia ini.

"Nanti, kami lakukan pendalaman. Kemarin, sudah dicek siapa pengirimnya. Memang sudah jaringan, artinya mafia. Alamatnya kamuflase. Tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan membuka ini supaya lebih transparan, dan nanti bisa berkembang," tutur Heru.

Sekadar informasi, para pelaku ekspor ilegal ini telah melanggar Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabenan, yakni Pasal 103 Huruf A. 

"Ini ancamannya pidana. Kami akan lakukan penyelidikan dulu. Kalau sudah ada alat bukti, kami akan lakukan," katanya. (asp)