KPK Siapkan Ahli Hadapi Praperadilan RJ Lino

Mantan Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Pelabuhan lndonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino, ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 11 Januari 2016.

Penundaan dilakukan atas surat permintaan yang dilayangkan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyebut, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan para ahli dalam menghadapi praperadilan itu.

"(Koordinasi dilakukan) Karena nanti mau mendatangkan mereka jadi saksi ahli di praperadilan, kan tidak semua orang mau dan harus disesuaikan dulu," kata Priharsa dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi.

Priharsa menyebut, pihaknya akan berusaha hadir dalam sidang praperadilan selanjutnya. Majelis hakim telah memutuskan untuk menunda persidangan hingga 18 Januari 2016. "Kita upayakan hadir pekan depan, karena biasanya kalau sudah permintaan penundaan, ada putusan akan tetap jalan," kata dia.

Kendati dalam proses praperadilan, Priharsa menegaskan proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat RJ Lino tetap dilakukan. Priharsa menyebut, saat ini pihaknya masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi.

Dia tidak menampik jika pihaknya bisa saja melakukan pemeriksaan terhadap Lino nantinya.

"Tergantung nanti, kalau pemeriksaan tidak ada tenggat waktunya. Saat penyidik butuh, kita akan periksa. Tapi prinsipnya penyidikan di KPK tidak untuk kejar pengakuan tersangka, karena tersangka punya hak ingkar, jadi kami fokus mendalami perkara melalui pemeriksaan saksi," kata dia.