Kerugian Penyalahgunaan Telekomunikasi Capai Rp1,2 Triliun

perawatan BTS 4G
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah berupaya penertibkan penyalahgunaan telekomunikasi dari perangkat ilegal atau tidak. Sebab, trafik yang dihasilkan menimbulkan kerugian hingga Rp1,26 triliun per tahunnya.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Ismail Cawidu, mengatakan penertiban ini guna memberikan kenyamanan kepada penyelenggara telekomunikasi, menjamin kepastian hukum, dan kepastian di bidang telekomunikasi, serta menjamin kualitas telekomunikasi kepada masyarakat.

"Definisi penyalahgunaan trafik terminasi internasional adalah penyaluran trafik dari luar negeri dengan menggunakan jalur dan perangkat tertentu secara tidak sah. Penyalahgunaan ini berpotensi menimbulkan kerugian industri telekomunikasi sekitar Rp105 miliar per bulan atau Rp1,26 triliun per tahunnya," kata dia dalam siaran persnya, Senin, 11 Januari 2016.

Penertiban terminasi trafik internasional ini dilakukan Tim Penertiban Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika, Kementerian Kominfo bersama PPNS Balom Kelas I Jakarta, PPNS Balmon Kelas II Bandung, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dan operator telekomunikasi.

Diketahui, terhitung bulan Desember 2014 hingga Januari 2015, Tim Penertiban berhasil membongkar kasus-kasus penyalahgunaan trafik terminasi internasional (RTTI). Beberapa kasus yang dibongkar adalah kasus RTTI di wilayah Indramayu, Bogor, dan Jakarta.

"Sementara kasus di Jakarta merupakan yang terbesar, di mana pendapatan pelaku di bulan Desember dari satu partner aja di luar negeri sebesar US$25,362 atau setara Rp323.347.680," imbuh Ismail.

Apabila terbukti melakukan penyalahgunaan telekomunikasi, kata Ismail, maka pelanggar akan dikenakan Undang-Undang 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi adalah  Pasal 11 ayat (1), Pasal 22 dan Pasal 32 ayat (1) dengan ancaman hukuman berdasarkan pasal 47, pasal 50 dan pasal 52 berupa penjara maksimal selama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,-.
 
Kemudian, Ismail melanjutkan, tindakan yang dilakukan oleh tim penertiban salah satunya agar membuat jera para penyelenggara telekomunikasi illegal yang menggunakan perangkat telekomunikasi tanpa izin, yang mana hal ini berakibat menyedot dana masyarakat luas dan berimplikasi timbulnya kerugian negara, misalnya penyelenggara illegal dimaksud tidak membayar pajak dan kewajiban membayar BHP Jasa Telekomunikasi, USO, dan biaya sertifikasi perangkat telekomunikasi (PNBP).
 
"Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Tim Penertiban selaku PPNS dilingkungan Kemkominfo bersama dengan Korwas Polda Metro Jaya merupakan langkah yang tepat untuk mencegah tindak pidana bidang Telekomunikasi sebagaimana ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi," tutur dia.
 
Gugatan praperadilan

Ditengah proses penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Tim Penertiban dimaksud Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), ternyata dipraperadilankan oleh tersangka melalui gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 15 Desember 2015.

Gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon praperadilan pada intinya adalah tidak setuju terhadap upaya paksa berdasarkan Undang-undang Telekomunikasi dan KUHAP oleh penyidik kepada tersangka. Objek yang digugat yaitu upaya paksa penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka.
 
Tim Penertiban lintas Direktorat Jenderal bersama dengan Korwas PPNS Polda Metro Jaya pada saat ini, dalam menghadapi gugatan itu, sedang mempersiapkan segala materi jawaban, duplik, kesimpulan maupun alat-alat bukti, saksi dan ahli dalam persidangan yang pada saat ini masih berjalan.

Hal ini diperlukan agar tindakan penyidikan yang telah dilakukan bersama tersebut tetap sah dihadapan hukum dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik Hukum Acara Pidana maupun Hukum Telekomunikasi.
 
"Besar harapan masyarakat kepada hakim yang mengadili perkara ini, agar benar-benar cermat dan dengan hati nurani sehingga dalam memutuskan gugatan tersebut mengacu pada peraturan perundang-undangan dan berpihak pada kepentingan negara, karena tindakan yang dilakukan tersangka dalam kasus ini jelas-jelas merugikan masyarakat telekomunikasi Indonesia khususnya industri telekomunikasi," ujar Ismail.