Ini Insentif yang Diberikan di Kawasan Ekonomi Khusus

KAWASAN EKONOMI KHUSUS PARIWISATA
Sumber :
  • ANTARA/ M Agung Rajasa
VIVA.co.id - Dalam rangka meningkatkan penanaman modal pada kawasan ekonomi khusus (KEK) yang dapat menunjang pengembangan ekonomi nasional dan pengembangan ekonomi di wilayah tertentu, serta untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja, pemerintah memberikan fasilitas dan kemudahan investasi di kawasan ekonomi khusus. 

Dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet (setkab.go.id), Senin 11 Januari 2016, insentif yang diberikan berupa keringanan pajak, kepabeanan dan cukai. Kemudian kemudahan lalu lintas barang, ketenagakerjaan, keimigrasian, pertanahan, serta perizinan dan nonperizinan.

Dasar hukum insentif tersebut pun telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 21 Desember 2015 dengan menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2015, tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Adapun, bidang usaha yang memperoleh fasilitas dan kemudahan di KEK meliputi, bidang usaha yang merupakan kegiatan utama dalam KEK tersebut, bidang usaha yang merupakan kegiatan lainnya di luar kegiatan utama KEK.

"Bidang usaha yang merupakan kegiatan utama di KEK sebagaimana dalam Pasal 3 huruf a ditetapkan oleh dewan nasional KEK, dengan meminta pertimbangan dari menteri atau kepala lembaga terkait," bunyi Pasal 4 Ayat (1,2) PP tersebut.

Fasilitas dan Kemudahan perpajakan

Menurut PP ini, badan usaha dan pelaku usaha diberikan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan cukai berupa,  Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan kepabeanan atau cukai.

Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan usaha harus memenuhi syarat sebagai berikut: 

A. Memiliki penetapan sebagai badan usaha untuk membangun dan/atau mengelola KEK dari pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota atau kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya.

B. Memiliki perjanjian pembangunan dan/atau pengelolaan KEK antara badan usaha dengan pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota, atau kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya.

C. Membuat batas tertentu areal kegiatan KEK.

Adapun syarat umum yang harus dipenuhi adalah, merupakan wajib pajak (WP) badan dalam negeri dan telah mendapatkan izin prinsip penanaman modal dari administrator KEK.

PP ini menegaskan, kepada WP badan baru  yang melakukan penanaman modal baru, dengan rencana penanaman modal baru lebih dari Rp1 triliun dan bidang usahanya merupakan rantai produksi kegiatan utama di KEK.

Akan diberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan untuk jangka waktu paling kurang 10 tahun dan paling lama 25 tahun, sejak produksi komersial dan telah merealisasikan nilai penanaman modal.

Kepada WP badan baru yang melakukan penanaman modal baru dengan rencana penanaman modal baru paling sedikit sebesar Rp500 miliar sampai dengan Rp1 triliun dan bidang usahanya merupakan rantai produksi kegiatan utama di KEK.

Akan diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk jangka waktu paling kurang lima tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun sejak produksi komersial dan telah merealisasikan nilai penanaman modal.

"Besaran pengurangan PPh badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diberikan paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari jumlah PPh badan yang terutang,” bunyi Pasal 7 Ayat (4) PP tersebut.

Selain itu, toko yang berada pada KEK pariwisata dapat berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sementara pembelian rumah tinggal atau hunian pada KEK yang kegiatan utama di KEK pariwisata, diberikan, pembebasan PPnBM dan pembebasan PPh Penjualan atas barang yang tergolong sangat mewah.

Adapun dalam hal pada Bidang Usaha lainnya di KEK ditetapkan sebagai Jasa Keuangan dapat diberikan fasilitas perpajakan, kepabeanan dan cukai.

Melalui PP ini, pemerintah juga mendorong pemerintah daerah agar dapat menetapkan pengurangan, keringanan, dan pembebasan atas pajak daerah dan/atau retribusi daerah kepada badan usaha dan/atau pelaku usaha di KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Pengurangan pajak daerah dan/atau retribusi daerah sebagaimana dimaksud diberikan paling rendah 50 persen  dan paling tinggi 100 persen ditetapkan dengan peraturan daerah.

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 87 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 28 Desember 2015 itu. (ren)