Istri Iwan Fals Kecewa dengan Keputusan Hakim
Jumat, 8 Januari 2016 - 19:53 WIB
Sumber :
- VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Musisi senior Iwan Fals mengaku lega dengan putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang mengabulkan gugatan perdata terkait perkara wanprestasi yang dilakukan PT Airo Swadaya Stupa (ASS) terhadap PT Tiga Rambu yang dikelola Rosanna alias Yos, istrinya.
Dalam sidang putusan yang digelar secara terbuka kemarin, Kamis, 7 Januari 2016, disebutkan, gugatan perdata Iwan melalui PT Tiga Rambu itu dikabulkan sebagian. Dari kompensasi sebesar Rp1,1 miliar yang diminta Iwan, majelis hakim hanya mengabulkan Rp200 juta.
Saat dihubungi VIVA.co.id lewat telepon genggamnya, Rosanna alias Yos mengungkapkan kekecewaannya saat mendengar putusan hakim tersebut.
"Kecewa ya pasti, tapi yang saya cari kebenaran," ungkap Yos, Jumat, 8 Januari 2016.
"Saya akan berusaha menjelaskan, sebenarnya MNC itu berapa kali menayangkan konser Kantata Barock. Saksi kemarin memang kurang lengkap, makanya hanya dikabulkan sebagian," tambahnya.
Yos mengatakan, gugatannya itu menyangkut kebenaran. "Setelah ini saya akan diskusi dengan Bang Iwan. Musik itu jalan hidup kami, kami jalankan dengan sungguh-sungguh. Tapi, bicara soal kepastian, saya akan cari kebenaran itu," katanya.
Gugatan itu muncul setelah Setiawan Djody dan PT Airo Swadaya Stupa 'menjual' rekaman video Konser Kantata Barock pada empat tahun lalu ke televisi MNC TV. Dalam perjanjian disebutkan, Iwan harus mendapat kompensasi jika video dokumentasi rekaman konser disiarkan untuk dikomersilkan.
Dalam perjanjian kerjasama penyelenggaraan Konser Kantata Barock antara Iwan dan PT Airo Swadaya Stupa disebutkan di salah satu pasal bahwa Iwan akan menerima Rp25 juta untuk satu lagunya di konser tersebut yang disiarkan secara komersil oleh pihak ketiga (televisi).
Sepanjang konser itu, Iwan menyanyikan 23 lagu. Jika dikalikan, kompensasi yang seharusnya diterima oleh Iwan Rp550 juta karena yang ditayangkan MNC TV itu konser penuh. Diduga, MNC TV menayangkan dua kali konser di dua hari yang berbeda. Dengan demikian, Iwan seharusnya mendapatkan kompensasi Rp1,1 miliar. (one)
Baca Juga :
Dalam sidang putusan yang digelar secara terbuka kemarin, Kamis, 7 Januari 2016, disebutkan, gugatan perdata Iwan melalui PT Tiga Rambu itu dikabulkan sebagian. Dari kompensasi sebesar Rp1,1 miliar yang diminta Iwan, majelis hakim hanya mengabulkan Rp200 juta.
Saat dihubungi VIVA.co.id lewat telepon genggamnya, Rosanna alias Yos mengungkapkan kekecewaannya saat mendengar putusan hakim tersebut.
"Kecewa ya pasti, tapi yang saya cari kebenaran," ungkap Yos, Jumat, 8 Januari 2016.
"Saya akan berusaha menjelaskan, sebenarnya MNC itu berapa kali menayangkan konser Kantata Barock. Saksi kemarin memang kurang lengkap, makanya hanya dikabulkan sebagian," tambahnya.
Yos mengatakan, gugatannya itu menyangkut kebenaran. "Setelah ini saya akan diskusi dengan Bang Iwan. Musik itu jalan hidup kami, kami jalankan dengan sungguh-sungguh. Tapi, bicara soal kepastian, saya akan cari kebenaran itu," katanya.
Gugatan itu muncul setelah Setiawan Djody dan PT Airo Swadaya Stupa 'menjual' rekaman video Konser Kantata Barock pada empat tahun lalu ke televisi MNC TV. Dalam perjanjian disebutkan, Iwan harus mendapat kompensasi jika video dokumentasi rekaman konser disiarkan untuk dikomersilkan.
Dalam perjanjian kerjasama penyelenggaraan Konser Kantata Barock antara Iwan dan PT Airo Swadaya Stupa disebutkan di salah satu pasal bahwa Iwan akan menerima Rp25 juta untuk satu lagunya di konser tersebut yang disiarkan secara komersil oleh pihak ketiga (televisi).
Sepanjang konser itu, Iwan menyanyikan 23 lagu. Jika dikalikan, kompensasi yang seharusnya diterima oleh Iwan Rp550 juta karena yang ditayangkan MNC TV itu konser penuh. Diduga, MNC TV menayangkan dua kali konser di dua hari yang berbeda. Dengan demikian, Iwan seharusnya mendapatkan kompensasi Rp1,1 miliar. (one)