Twitter Lawan Turki Soal Denda Blokir Pesan Propaganda

Ilustrasi Twitter.
Sumber :
  • REUTERS/Kacper Pempel

VIVA.co.id - Sejak tahun lalu, platform media sosial 140 karakter, Twitter dilarang ‘beredar’ di Turki oleh Perdana Menteri Recep Toyyib Erdogan saat itu. Sebab platform tersebut dilarang karena dianggap bisa membunuh karakter seseorang secara sistematis.
 
Selain itu, pemblokiran akses twitter di Turki juga karena adanya pesan yang berisi konten terkait Partai Pekerja Kurdistan (PKK), yang mana konten itu mereka anggap sebagai ‘propaganda teroris’.
 
Akhirnya otoritas Turki pun memberlakukan denda bagi Twitter, jika Twitter tidak segera menghapus pesan propaganda PKK itu. Otoritas Teknologi Informasi dan Komunikasi (BTK) Turki menggugat Twitter untuk membayar denda US$50 ribu atau Rp694 juta.
 
“Kami telah menunjukkan 15-20 tweet dari beberapa akun Twitter sebagai contoh. Kami telah memberlakukan denda, karena Twitter gagal mematuhi perintah pengadilan,” ujar pihak berwenang Turki.
 
Namun, di Pengadilan Ankara, pengacara Twitter menyebutkan mereka tidak menentang dan tidak akan membayar denda. Apalagi untuk menghapus konten PKK sesuai permintaan Turki.
 
“Twitter berusaha untuk membatalkan denda US$50 ribu, dan tidak menghapus konten dari situs web,” kata pengacara Twitter dalam sebuah pernyataan seperti diberitakan Al Jazeera, Jumat 8 Januari 2016.
 
Menteri Transportasi Turki, Binali Yildirim mengatakan pada Rabu kemarin, Turki tidak akan menyerah untuk meminta Twitter membayar denda.
 
Menurut data dari perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat (AS), Turki adalah salah satu negara terkemuka dengan jumlah tertinggi permintaan menghapus konten ke Twitter.

Untuk diketahui, hebohnya pemblokiran akses Twitter di Turki, faktor dominannya adalah karena PM Erdogan saat itu menilai sebagian rakyat Turki menggunakan media sosial itu untuk mengkritik pemerintahannya dan menghancurkan reputasinya.