2015, Bea Cukai Klaim Selamatkan Uang Negara Rp3,7 Triliun

Aneka jenis minuman keras. (Ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA.co.id / Anwar Sadat
VIVA.co.id
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan mengakui, pelanggaran kepabeanan‎ pada 2015, meningkat signifikan dibanding 2014.


Menurut Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DBC) Harry Mulya‎, pada 2015, penanganan kasus yang terkait dengan kepabeanan mencapai 10.009 kasus. Padahal pada 2014, hanya terjadi 6.640 kasus‎. Jumlah itu meningkat dua kali lipat, atau meningkat 50,7 persen.‎


"Total potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan dari kasus-kasus yang kami tangani mencapai Rp3,7 triliun," ujar Harry di kantornya di Jakarta Timur, Jumat 8 Januari 2016.

Nilai potensi kerugian negara turut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, yang kurang dari Rp600 miliar.

"Ini berkat peningkatan intensitas pengawasan di pintu-pintu masuk dan keluar, seperti bandar udara dan pelabuhan," katanya.


Dia juga menambahkan, ‎salah satu kasus yang paling menonjol pada 2015 lalu adalah impor baju bekas dan sembako. Jumlahnya meningkat 65,9 persen dari 423 kasus pada 2014, menjadi 702 kasus pada 2015.


"Dan, itu dampaknya positif buat industri dalam negeri," kata dia.


Selain itu, Harry mengungkapkan, kasus penyelundupan baju bekas ke dalam negeri pada 2015 mencapai 563 kasus. Modusnya masih sama, yakni pengiriman lewat kapal laut ke pelabuhan-pelabuhan kecil di pantai timur Sumatera dan Sulawesi.


Kemudian, kasus lain yang menonjol adalah penyelundupan narkoba. Menurutnya, pada tahu lalu, DBC menggagalkan penyelundupan 699 kilogram narkoba, mayoritas berjenis sabu.


Jumlah itu naik dua kali lipat dari 2014, yang hanya 316 kg. Namun, jumlah kasus narkoba tahun lalu menurun menjadi 176 kasus dari 216 kasus pada 2014.


Sama seperti pakaian bekas, Harry menjelaskan, kasus penyelundupan narkoba yang ditangani DBC kebanyakan terjadi di wilayah perairan. Ini didukung penambahan jumlah armada kapal patroli yang mencapai 189 unit. (asp)