Impotir Lokal Protes Penetapan Pajak oleh Bea Cukai

Kapal kayu di Aceh Utara
Sumber :
VIVA.co.id - Para pengusaha ekspor impor di Pelabuhan Krueng Geukuh, protes dengan penetapan pajak oleh Bea Cukai Lhokseumawe. Bea Cukai dinilai diskriminatif terhadap pengusaha lokal Aceh.

Direktur Perusahaan Exim Union, Andi Firdhaus Lancok, mengatakan ada perbedaan pajak yang ditetapkan oleh Bea Cukai Lhokseumawe. Menurutnya, untuk pengusaha dari luar, Bea Cukai mengenakan Rp13 juta - Rp15 juta per kontainer, sedangkan pengusaha lokal dikenakan Rp30 juta per kontainer.

"Saya sudah beberapa kali bertemu dengan pejabat Bea Cukai, memprotes kebijakan ini, kerena ini sangat merugikan pengasaha lokal. Sepertinya, ada upaya menghambat pengusaha lokal," kata Andi di Aceh Utara, Jumat 8 Januari 2016.

Hingga saat ini, kata Andi, di pelabuhan berkelas internasional Kreung Greukuh itu hanya satu kapal kayu milik pengusaha luar yang masuk ke pelabuhan itu, dan tidak ada kapal besi atau peti kemas yang masuk ke pelabuhan tersebut.

"Faktornya, penetapan nilai pabean yang berbeda. Ini menjadi aneh, kenapa hanya satu kapal itu yang bisa masuk ke pelabuhan Kreung Geukuh. Padahal, banyak pengusaha lokal Aceh yang menggunakan kapal besi ingin masuk Aceh, tetapi dibedakan nilai pebean," ujar Andi.

Andi menduga, pejabat Bea Cukai Lhokseumawe ikut bermain dalam penetapan nilai pabean, sehingga pengusaha ekspor impor lokal Aceh merasa di hambat dan pelabuhan Kreung Geukuh jadi sepi.

"Kami pernah diarahkan oleh pejabat Bea Cukai Lhokseumawe untuk menggunakan kapal kayu, ini artinya ada permainan di Bea Cukai. Aneh bagi kami, kami tidak mau menggunakan kapal kayu, karena tidak nyaman," kata Andi.

Saat dihubungi, Kepala Bea Cukai Lhokseumawe Abdullah Haris tidak mengangkat teleponnya. (asp)