Pemerintah Target Tambah Kapasitas Terpasang PLTP 1.751 MW

PLTP Kamojang Kabupaten Garut Jawa Barat
Sumber :
VIVA.co.id
- Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan kapasitas terpasang pembangkit listrik tenaga panas bumi meningkat 1.751 megawatt (MW) dalam lima tahun ke dapan mulai 2015.


Dilansir dari situs Kementerian ESDM, Jumat 8 Januari 2016, potensi panas bumi Indonesia diperkirakan mencapai 29.452 MW, namun pemanfaatannya hingga 2015 baru mencapai 1.438,5 MW .


Penambahan kapasitas terpasang akan mulai dilakukan pada 2015, dari PLTP Kamojang-Darajat sebesar 35 MW. Pada 2016, sebesar 274 MW diperoleh dari Lumut Balai, Karaha, Sarulla, Lahendong dan Ulubelu masing-masing sebesar 55 MW dan 30 MW, 114 MW, 20 MW, dan 55 MW.


Tahun 2017, penambahan kapasitas akan didapat dari Ulubelu 55 MW, Sarulla 118,5 MW, Lahendong 20 MW, dan Liki Pinawangan Muaralaboh sebesar 70 MW. Total penambahan kapasitas 2017 mencapai 263,5 MW.


Tahun 2018, terdapat penambahan kembali sebesar 633,5 MW, yakni masing-masing dari Sarulla 118,5 MW, Lumut Balai 55 MW, Hululais 55 MW, Tulehu 20 MW, Rantau Dedap 220 MW, Gn. Rajabasa 110 MW, dan Dieng 55 MW.


Tahun 2019, akan terdapat penambahan total sebesar 545 MW, yakni dari Gn. Rajabasa Dan Dieng masing-masing sebesar 110 MW, 55 MW dari Sungai Penuh, Hululais dan Lumut Balai masing-masing 55 MW, Karaha 60 MW, Cisolok-Cisukarame 45 MW, dan Pangalengan sebesar 110 MW.


"Pemerintah menghadapi beberapa tantangan untuk memaksimalkan potensi yang ada, tantangan-tantangan tersebut yakni, masalah harga, tumpang tindih kawasan konservasi, pembebasan lahan dan pengadaan jaringan transmisi," demikian pernyataan Kementerian ESDM.


Lima langkah strategis akan dilakukan Kementerian ESDM untuk mengoptimalkan potensi yang ada, yaitu dengan mengatur dan menyusun peraturan pemerintah yang mengatur bonus produksi, pemanfaatan tidak langsung, dan pemanfaatan langsung.


Selain itu, Kementerian ESDM juga akan melelang 30 wilayah kerja panas bumi melalui mekanisme, pelelangan terbuka dan penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Layanan Umum (BLU) sesuai dengan amanat UU 21/2014 pasal 28.


Pemerintah akan mengembangkan wilayah terbuka panas bumi melalui penugasan survei pendahuluan (PSP), atau penugasan survei pendahuluan ditambah eksplorasi (PSPE) dan kebijakan harga jual listrik panas bumi dengan mekanisme Feed In Tariff (FIT), serta penyertaan modal negara (PMN) pada proyek – proyek panas bumi. (asp)