Penggunaan Chip ATM dan Debet Diundur
Kamis, 7 Januari 2016 - 21:28 WIB
Sumber :
- REUTERS/Bogdan Cristel
VIVA.co.id
- Bank Indonesia pada 30 Desember 2015 lalu telah mengeluarkan Surat Edaran BI (SEBI) Nomor 17/52/DKSP mengenai kewajiban penggunaan teknologi chip dalam kartu debet atau kartu anjungan tunai mandiri (ATM), serta kewajiban menerapkan penggunaan PIN enam digit bagi setiap perbankan.
Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Farida Peranginangin mengatakan, keputusan ini merupakan hasil revisi dari ketentuan bank sentral sebelumnya yang mewajibkan penggunaan chip yang terhitung mulai tanggal 31 Desember 2015 lalu.
"Kalau 119 juta pengguna kartu debet itu harus migrasi, ongkos terlalu besar dan inefisiensi. Sehingga, kami petakan. Jadwalnya diundur menjadi selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2021," ujar Farida di kantor BI, Jakarta, Kamis malam, 7 Januari 2016.
Proses migrasi tersebut nantinya akan ada beberapa tahapan. Pada 1 Januari 2019 mendatang, perbankan harus melakukan migrasi teknologi kartu ATM lama, dengan menggunakan chip minimal 30 persen dari total ATM yang diterbitkan.
Sementara di tanggal 1 Januari 2020, perbankan diminta untuk melakukan migrasi minimal sebesar 50 persen. Di tanggal 1 Januari 2021, setidaknya ada 80 persen kartu ATM yang sudah harus menggunakan teknologi chip. Dan pada akhirnya, pada tanggal 1 Januari 2022, seluruh ATM dipastikan harus melakukan migrasi seluruhnya.
Baca Juga :
Dengan ketentuan-ketentuan tersebut, Farida mengungkapkan, bank sentral juga akan memberikan opsi lain bagi perbankan dan nasabah untuk tetap menggunakan teknologi magnetic stripe. Hanya saja, kelonggaran yang diberikan harus disepakati antara perbankan dan nasabah.
Lalu, bagaimana dengan ketentuan syarat untuk tidak mengubah magnetic stripe ke teknologi chip? Farida mengatakan, syarat utamanya adalah saldo di ATM nantinya tidak boleh melebihi Rp5 juta. "Bisa ATM atas rekening tabungan atau giro. Semua harus migrasi paling lambat 31 Desember 2021."
(mus)