Tersangka Kasus Tambang Sebut Keterlibatan Pejabat Lumajang
Selasa, 5 Januari 2016 - 22:51 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id
- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menahan tersangka korupsi dugaan korupsi tambang pasir besi di Lumajang, Raden Abdul Ghafur.
Begitu ditahan, Kabid Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Lumajang itu mengaku, sebagai korban oleh atasannya.
Ghafur ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Desa Bades, Pasirian, Lumajang, di kantor Kejati Jatim, Surabaya, Selasa, 5 Januari 2016.
Dia menyusul tersangka dalam kasus sama, Dirut PT IMMS, Lam Chong San, yang ditahan lebih dulu di Rutan Medaeng.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, menerangkan, Ghafur dinilai turut terlibat dalam kasus ini karena perannya sebagai penentu penerbitan izin operasional dan produksi tambang pasir yang diberikan kepada PT IMMS.
Ghafur nekat mengeluarkan izin meski IMMS belum melengkapi syarat.
"Peran tersangka Ghafur ini sebagai ketua merangkap peneliti Amdal pada izin pertambangan IMMS tahun 2010. Saat izin keluar, tersangka juga jadi karyawan IMMS. Izin usaha pertambangan/operasi produksinya dari tahun 2010 sampai 2014," jelas Romy.
Pengacara tersangka Ghafur, Muhammad Mufid, mengaku dalam kasus ini kliennya hanyalah korban.
"Di izin tambang yang dikeluarkan kepada IMMS tidak ada satu pun tanda tangan klien saya," ujarnya.
Ditanya oleh siapakah Ghafur dikorbankan? "Ya pejabat-pejabat di atasnya. Di atasnya Ghofur kan ada Kepala DKLH, terus di atasnya lagi yang tandatangan ada Sekda dan Bupati. Bupati yang sekarang," kata Mufid.
Menanggapi ocehan pengacara tersangka, Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, mengaku akan terus mendalami dan mengembangkan kasus tambang pasir besi di Lumajang.
Baca Juga :
"Kalau ada bukti, tersangkanya bisa bertambah," ucapnya.
Dia membeberkan, mulai besok hingga Jumat, 8 Januari 2016, penyidik memanggil sejumlah pejabat Pemkab Lumajang terkait dugaan korupsi tambang pasir besi Lumajang ini. Sayang, Dandeni enggan membuka siapa saja yang dipanggil.
"Mereka akan dimintai keterangan secara maraton," ujarnya.
Untuk diketahui, kasus tambang pasir besi Lumajang diusut Kejati Jatim sejak awal 2014. Diduga, izin kuasa pertambangan yang diberikan kepada PT Indo Minning Modern Sejahtera (IMMS) melanggar.
Perusahaan itu beroperasi sejak tahun 2010 hingga 2014 dan negara berpotensi dirugikan antara Rp80 miliar sampai Rp126 miliar.
Dua tersangka ditetapkan oleh Kejati Jatim dalam kasus ini. Yakni Dirut PT IMMS, Lam Chong San, dan Ketua Tim Amdal Pemkab Lumajang, Raden Abdul Ghafur. Keduanya kini mendekam di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.