Dua Provinsi Ini Terlambat Serahkan RAPBD 2016
Senin, 4 Januari 2016 - 23:01 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Reydonnizar Moenek, mengatakan masih terdapat dua daerah, yakni Aceh dan Kepulaun Riau, yang terlambat menyerahkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) 2016 ke Kemendagri dari 32 provinsi lainnya.
"Yang nyata-nyata terlambat itu Aceh dan Kepulauan Riau," kata Donny, sapaan Reydonnizar Moenek di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara 7, Jakarta Pusat, Senin 4 Januari 2016.
Meski sama-sama terlambat, kedua daerah tersebut, kata Donny, punya masalah berbeda, sehingga menyebabkan RAPBD 2016 belum bisa dievaluasi Kemendagri.
Untuk Aceh, penyebabnya tak lain, karena Gubernur Aceh dan DPR Aceh belum menemui kesepakatan terkait rancangan anggaran pendapatan dan belanja Aceh sampai pada 28 Desember 2015 lalu.
Baca Juga :
"Akhirnya, berbuah manis terjadi kesepakatan bersama untuk membahas KUPPAS (kebijakan umum dan plafon perencanaan anggaran sementara). Kami berikan tiga minggu ke depan, sambil kami fasilitasi juga untuk asistensi. Begitu mendapat persetujuan bersama, sampaikan kembali ke Kemendagri. Tetapi, intinya mereka terlambat," kata Donny.
Sedangkan Kepulauan Riau, meski RAPBD Kepri telah disetujui oleh kepala daerah dan DPRD setempat, bahkan telah disampaikan kepada Kemendagri. Tetapi, dalam proses selanjutnya, proses pengambilan keputusan tersebut dinilai cacat prosedur.
"Jadi, paripurnanya cacat prosedur, tidak kuorum, tetapi kemudian dinyatakan kuorum dan disampaikan ke Mendagri untuk minta dievaluasi," ungkap Donny.
Karena itu, Kemendagri batal mengevaluasi dan memutuskan untuk mengembalikan RAPBD tersebut ke Kepri tertanggal 31 Desember 2015 lalu.
Hal itu, agar dilakukan sidang paripurna kembali, agar mendapat persetujuan bersama.
"Hasil konfirmasi saya dengan pejabat Gubernur Kepri, mereka optimis akan selesaikan satu dan dua hari ini," terang Donny.
Penjabat Gubernur Sumatera Barat tersebut. juga menegaskan terlambatnya RAPBD sangat merugikan masyarakat. Karena itu, Kemendagri akan memberi sanksi bagi pihak yang nyata-nyata berupaya menghambat RAPBD tersebut.
"Mereka janji untuk pembahasan kembali, sanksi tetap kami proses, tetapi nanti kami kategorikan, dalam hal mana yang terjadi kesalahan, sehingga mengalami keterlambatan," tegas Donny.
Sementara itu, untuk RAPBD DKI yang pada tahun lalu sempat terlambat, Donny memastikan evaluasi sudah selesai dilakukan oleh Kemendagri. Namun, masih harus membutuhkan satu hingga dua hari untuk proses administrasi. (asp)