Presiden Jokowi Diminta Tegur Menteri Pertanian

Sapi NTT tiba di Jakarta
Sumber :
  • Pool/Ramdhani

VIVA.co.id - Presiden Joko Widodo sebaiknya menegur Menteri Pertanian, terkait perizinan impor daging variasi. Kebijakan itu dinilai kebijakan lebih banyak berpihak ke importir daripada menumbuhkan produksi daging di dalam negeri, demikian kata pengamat. 

"Itu kan aturan Mentan. Presiden tegur dong menterinya yang berpihak ke importir," kata pengamat peternakan Rohwadi Thawaf di Jakarta, Senin 4 Januari 2016.

Daging Variasi (variety/fancy meats) adalah bagian daging selain daging potongan primer, daging potongan sekunder, dan daging industri berupa potongan daging dengan tulang dan tanpa tulang dalam bentuk segar dingin (chilled) dan beku (frozen) yang berasal dari ternak ruminansia, yang terdiri dari buntut (tail) dan lidah (tounge) serta jenis potongannya.

Pengamat peternakan lainnya dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Arief Daryanto, mengatakan pemerintah harus berlaku adil dengan adanya impor daging variasi tersebut terhadap peternak lokal.

"Dengan adanya impor, pemerintah harus ada insensif. Itu jalan yang adil ketika adanya impor yang terpaksa, " ujar Arief.

Ia mengatakan impor harus bebas dari penyakit yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian RI No 139 tahun 2014, tentang pemasukan salah satunya daging variasi diatur di pasal 9 menyebutkan, harus bebas dari pertama, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Rift Valley Fever (RVF), Contagious Bovine 
Pleuropneumonia, dan Bovine Spongiform Encephalopathy (BSE) untuk pemasukan daging ruminansia besar.

Kedua, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Rift Valley Fever (RVF), Sheep and Goat Pox, Peste des Petits Ruminants (PPR), dan Scrapie untuk pemasukan karkas dan daging ruminansia kecil.

Ketiga,  Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Rift Valley Fever (RVF), Classical Swine Fever (CSF)/Hog Cholera dan African Swine Fever (ASF) untuk pemasukan karkas dan daging babi.

Keempat, Penyakit Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI) dan paling kurang dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terakhir dalam radius 50 (lima puluh) kilometer sebelum pelaksanaan pengeluaran dari negara asal telah dinyatakan tidak dalam keadaan wabah penyakit Newcastle Disease (ND), Duck Viral Hepatitis (DVH), dan Duck Viral Enteritis (DVE) untuk pemasukan karkas unggas.

Menurut Arief, adanya izin impor daging variasi jangan sampai membabi buta untuk menjaga harga di tingkat peternak yang saat ini baru saja menikmati keuntungan. "Ada batasan impor agar harga tidak menjatuhkan peternak lokal, impor cukup sekadarnya," kata Arief. (ren)