Menelisik Efektivitas Paket Jokowi Dorong Ekonomi

Presiden Joko Widodo
Sumber :
  • VIVA/Agus Rahmat

VIVA.co.id - Kinerja perekonomian Indonesia di tahun pertama era kepemimpinan Presiden Joko Widodo, terbilang belum bisa dibilang memuaskan.

Euforia fantastis dari masyarakat, serta harapan besar yang dielukan saat Jokowi resmi didaulat menjadi orang nomor satu di Tanah Air pun seakan sirna ditelan bumi.

'Warisan' yang ditinggalkan oleh rezim pemerintahan sebelumnya, dianggap menjadi salah satu biang keladi tak produktifnya kegiatan perekonomian dalam negeri sepanjang tahun 2015.

Proses perizinan yang tumpang tindih dan segala macam kebijakan yang belum tertata dengan baik menjadi faktor tersendiri kinerja ekonomi domestik jadi terhambat.

Lalu, apakah benar 'warisan' tersebut memiliki andil besar dalam kinerja ekonomi Indonesia? Tidak sepenuhnya dapat dikatakan demikian. Faktanya, ada sejumlah fenomena yang terjadi pada perekonomian dunia, yang memberikan pengaruh cukup besar bagi laju ekonomi domestik. Fenomena pertama adalah perlambatan ekonomi yang terjadi di Tiongkok.

Dalam beberapa tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi negeri Tirai Bambu itu memang terbilang cukup mengesankan. Bagaimana tidak, Tiongkok mampu menembus pertumbuhan ekonomi sebesar 9,3 persen pada 2011. Bahkan, sempat menyentuh angka 10,4 persen di 2010.

Tidak hanya itu, Tiongkok juga didaulat menjadi salah satu negara dengan ekonomi terbesar kedua oleh Dana Moneter Internasional (International Monetery Fund/IMF) apabila menilik dari keseimbangan kemampuan berbelanja, dan diproyeksikan mampu menyalip negara dengan kekuatan ekonomi terbesar, Amerika Serikat.

Namun sejak kuartal I-2014, perekonomian Tiongkok mulai terlihat kehilangan momentumnya. Pertumbuhan ekonomi negara tersebut pada 2014, hanya mencapai 7,4 persen. Ini menjadi titik terendah sejak 1990. Perlambatan di sektor properti negara itu memang tidak terelakan, dan akhirnya memberikan dampak negatif bagi laju pertumbuhan ekonomi negara itu.

Dengan demikian, negara berkembang termasuk Indonesia, mulai terkena dampak yang cukup signifikan dari permintaan ekspor komoditas yang menurun dari Tiongkok. Apalagi, IMF beberapa waktu yang lalu telah memproyeksikan pertumbuhan negara tersebut hanya mampu tumbuh di kisaran 6,8 persen.

Artinya, sektor komoditas domestik yang selama ini menjadi 'senjata' andalan ekapor Indonesia turut dipengaruhi dari perlambatan tersebut. Padahal, ekspor komoditas dalam negeri sendiri merupakan salah satu indikator penting untuk menopang laju pertumbuhan ekonomi domestik.

Fenomena kedua, yakni gonjang-ganjing kenaikan tingkat suku bunga acuan bank sentral Amerika Serikat (The Federal Reserve/The Fed) selama tiga tahun belakangan, yang berhasil 'menjatuhkan' mata uang rupiah dari fundamental sebenarnya. Ketidakpastian tersebut membuat laju rupiah seakan terombang-ambing.

Bagaimana tidak, sejak pertengahan 2013, nilai tukar mata uang Garuda yang tadinya berada di bawah Rp10.000 per dolar AS, perlahan merangkak naik dan tidak pernah kembali ke level tersebut, seiring dengan semakin santernya isu global dan ketahanan ekonomi domestik yang belum kuat. Pemerintahan sebelumnya pun dianggap tidak mampu menepis dampak dari sentimen negatif global yang ditimbulkan.

Mengapa demikian? Pada saat itu, pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Presiden RI mulai mendekati masa kadaluarsa. Momen pergantian kepemimpinan pun tak terelakkan, sehingga tidak ada kebijakan khusus yang dikeluarkan pemerintah untuk memperkuat rupiah, atau pun meninimilaisir gejolak yang terjadi di pasar keuangan.

Kebijakan yang diterapkan Jokowi sejak dilantik pun belum menuai hasil yang maksimal. Terhitung sejak mantan Wali Kota Solo itu dilantik pada Oktober 2014, sampai dengan pertengahan 2015, kebijakan dan program yang dicanangkan pun tidak mendapatkan respons positif dari pasar keuangan.

Belum lagi, ditambah dengan langkah bank sentral Tiongkok (People's Bank of China/PBoC) yang mengimplementasikan kebijakan terbarunya dengan mendevaluasi Chinese Yuan Renmimbinya sebesar 1,9 persen, guna meningkatkan daya saing eskpor, dan mendorong pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

Alhasil rupiah terus anjlok, dan sempat menembus level di kisaran Rp13.000 per dolar AS pada Maret 2015. Belum selesai sampai disitu, Bank Indonesia pada 14 September lalu, mencatat nilai tukar mata uang Garuda tergerus sampai ke level 15,87 persen terhadap dolar AS, sepanjang tahun ini.

"Rupiah terdepresiasi ke angka Rp14.348 per dolar AS pada 14 September. Lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 1,8 persen," ujar Gubernur BI, Agus Martowardojo dalam rapat kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat beberapa bulan yang lalu, tepatnya pada Selasa 15 September 2015.

Perombakan Kabinet Kerja

Presiden Jokowi menargetkan pertumbuhan ekonomi 2015 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 sebesar 5,7 persen. Optimisme ini muncul, karena muncul harapan pertumbuhan ekonomi di tahun 2015 akan membaik. Padahal, pertumbuhan ekonomi di 2014 hanya sanggup berada di angka lima persen.

Namun, dewi fortuna seakan kembali tidak memihak pada pemerintah. Kondisi rupiah terus terfluktuatif ke level terendah, permintaan komoditas dunia anjlok akibat melambatnya perekonomian Tiongkok, desas-desus kenaikan tingkat suku bunga The Fed, serta beberapa faktor lain yang berasal dari domestik, membuat optimisme itu dianggap hanyalah fatamorgana belaka.

Belum lagi, ditambah dengan perubahan nomenklatur yang menyebabkan penyerapan anggaran pemerintah terseok-seok. Tercatat pada kuartal I-2015, realisasi belanja negara hanya mencapai Rp548,7 triliun, atau sekitar 27,7 persen dari pagu APBN-P 2015 sebesar Rp1.984,1 triliun.

Hasilnya, Badan Pusat Statistik mencatat bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I-2015 hanya tumbuh sebesar 4,72 persen, dan pada kuartal II-2015 sebesar 4,67 persen. Angka ini terbilang sangat jauh dari target yang dipatok pemerintah. Tidak sedikit yang menganggap bahwa pemerintah 'kelepasan' dalam menetapkan target.

Kinerja para 'pembantu' Jokowi pun menjadi sorotan publik. Meskipun sebagian besar mayoritas pemilihan menteri Kabinet Kerja bukanlah berasal dari partai politik pendukung, namun bukan berarti para menteri terpilih yang bersifat independen tersebut mampu menjalankan amanatnya dengan baik, terutama di bidang ekonomi.

Akhirnya, Presiden Jokowi pada 12 Agustus 2015, memutuskan untuk merombak kabinetnya. Dari lima orang yang diberhentikan, empat menteri yang dirombak berasal dari sektor perekonomian. Hal ini menunjukkan bahwa ada ketidakpuasan yang dirasakan Jokowi terhadap kinerja perekonomian secara keseluruhan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, Menteri Koordinator Kemaritiman Indroyono Soesilo, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Adrinof Chaniago menjadi 'korban' atas tak tercapainya pertumbuhan ekonomi di tahun pertama Jokowi.

"Keputusan ini saya ambil, guna memperkuat kinerja pemerintah dalam percepatan implementasi program aksi pembangunan. Bagi saya, perombakan kabinet adalah jembatan terbaik untuk memenuhi janji saya pada rakyat, untuk meningkatkan kesejahteraan dalam perikehidupan mereka," ujar Jokowi di Gedung Parlemen Dewan Perwakilan Rakyat beberapa waktu yang lalu, tepatnya pada 14 Agustus 2015.

Namun, usai perombakan kabinet, kepercayaan dari publik masih belum terasa sepenuhnya. Indeks harga saham gabungan (IHSG) justru bergerak ke zona merah pada Rabu 12 Agustus 2015 di perdagangan Bursa Efek Indonesia. IHSG terjun 146,724 poin, atau melemah 3,17 persen ke level 4.475,867. Sementara itu, rupiah, makin melemah di level Rp13.833 dibandingkan posisi hari sebelumnya Rp13.610 terhadap dolar AS.

Artinya, pemilihan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli, Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, dan digesernya Sofyan Djalil sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas belum mampu memberikan harapan positif bagi publik pada saat itu.

Bagaimana tidak, empat menteri ekonomi pilihan Jokowi tersebut menuai berbagai macam pertanyaan, karena dianggap tidak memenuhi kriteria untuk mengembalikan kondisi perekonomian menjadi lebih kondusif, baik itu sebelum dilantik, maupun sesudahnya.

Rizal hanya membuat kegaduhan, Lembong dinilai tidak memiliki kompetensi yang cukup di bidang perdagangan, lalu Sofyan yang sebelumnya menjabat sebagai Menko Perekonomian, tidak mampu mengeluarkan kebijakan yang jitu untuk menangkal serangkaian sentimen negatif.

Awal mula reformasi struktural

Terlepas dari stigma negatif yang ditunjukan publik, para menteri ekonomi baru seakan tidak peduli terhadap anggapan tersebut. Setelah dilantik, empat menteri ekonomi baru pun memiliki satu pandangan yang sama, yakni bagaimana memperbaiki kondisi perekonomian Indonesia yang sudah terlanjur terperosok ke lubang hitam.

Sebagai Menko Perekonomian, peran Darmin menjadi lebih sentral. Ada perbedaan yang mencolok saat mantan Gubernur BI tersebut menjadi palang pintu dari seluruh menteri ekonomi. Kriteria Darmin yang memiliki watak tegas, dan to the point, membuat para jajaran dibawahnya pun sekan 'tunduk' padanya.

Hal berbeda dijumpai saat Sofyan Djalil menjabat sebagai Menko Perekonomian. Berdasarkan pantauan VIVA.co.id di lapangan, ada sejumlah menteri ekonomi yang berkali-kali tidak hadir dalam Rapat Koordinasi yang biasa digelar di Kantor Menko, untuk membuat kebijakan. Para menteri 'nakal' itu justru memilih untuk diwakilkan oleh para pembantu kementeriannya.

Belum sampai satu bulan menjabat, Darmin pun memanfaatkan kesempatan ini untuk segera membuat suatu kebijakan, yang memiliki implikasi meluas untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dalam negeri. Stabilisasi rupiah, menggenjot industri dalam negeri, serta menderegulasi aturan yang selama ini menghambat menjadi fokus utama.

Para menteri yang tadinya enggan untuk hadir dalam rapat koordinasi, kali ini menunjukan komitmennya untuk melancarkan program-program yang telah dicanangkan Presiden Jokowi. Hasilnya? Sejumlah kebijakan untuk kembali menggeliatkan perekonomian muncul ke permukaan.

Paket kebijakan ekonomi

Jilid I
Paket September I, itulah nama dari serangkaian kebijakan yang dikeluarkan Presiden Jokowi pada 9 September 2015 lalu. Ada dua fokus utama dalam paket ini. Pertama, adalah untuk menggenjot ekonomi nasional. Kedua, adalah terkait dengan perbaikan aturan regulasi yang sebelumnya telah dikeluarkan.

Untuk menggenjot ekonomi domestik, ada lima langkah utama yang dilakukan pemerintah. Pertama, adalah memudahkan Warga Negara Asing membuka rekening valuta asing di dalam negeri, sebagai langkah dalam upaya meningkatkan pasokan valas ke dalam negeri, sehingga bisa memperkuat mata uang rupiah.

Kedua, adalah pemberian elpiji bagi nelayan. Hal ini guna mengefisiensikan penggunaan biaya nelayan, serta meningkatkan produksi ikan tangkap nasional, dan sekaligus memperbaiki kesejahteraan nelayan. Ketiga, adalah stabilitas harga komoditas khususnya daging sapi, dengan cara memperluas cakupan perdagangan dan negara asal impor sapi.

Keempat, adalah melindungi masyarakat yang berpendapatan rendah, dan menggerakan ekonomi pedesaan. Pemerintah akan membuat aturan dan penyederhanaan aturan dalam Undang-Undang Desa. Kelima, adalah tambahan beras sejahtera, sampai dengan dua bulan ke depan.


Sementara itu, terkait dengan perbaikan regulasi, ada setidaknya 89 peraturan yang dirombak, dari 154 aturan yang masuk ke dalam tim pemerintah. Dari 89 peraturan tersebut, dalam paket September I merinci pada empat fokus. Pertama adalah, penguatan pembiayaan ekspor melalui National Interest Account.

Lembaga Pembiayaan Ekspor Nasional (LPEI) pun ditunjuk untuk memberikan kemudahan peminjaman kepada perusahaan yang notabenya kecil menengah, agar berkomitmen untuk tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap karyawannya. Kedua, adalah penetapan harga gas untuk industri tertentu di dalam negeri.

Ketiga, adalah pengembangan kawasan industri, dan terakhir, adalah memperkuat fungsi ekonomi koperasi. Kebijakan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kemampuan permodalan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah dalam memproduksi barang kebutuhan masyarakat, industri, dan ekspor. Termasuk juga menciptakan produk ekonomi kreatif.

Pemerintah pun berkomitmen untuk kembali mengeluarkan paket-paket selanjutnya. "Ini paket pertama. Nanti akan ada paket kedua, dan mungkin ada paket ketiga. Secara konsisten, akan kami lakukan," ujar Presiden beberapa waktu yang lalu di Istana Negara, tepatnya pada 9 September 2015.

Namun, serangkaian insentif tersebut nyatanya masih dianggap kurang 'nendang' bagi para pelaku pasar. Sehari setelah pengumuman paket September I, IHSG ditutup melemah mengikuti bursa regional. Sementara di pasar valuta asing, nilai tukar rupiah melemah sebesar 71 poin atau 0,50 persen ke level Rp14.332 per dolar AS.

Beberapa kalangan pun menganggap bahwa kebijakan yang diluncurkan pemerintah terlalu 'ramai'. Implementasi dari rangkaian insentif yang diberikan pun dipertanyakan. Kepercayaan pasar masih jauh dari harapan. Alhasil, beberapa indikator ekonomi domestik kembali melanjutkan trend pelemahan.

Darmin pun mengakui, paket September I memang terbilang sangat ambisius. Akibatnya, banyak kalangan yang merasa kurang mengerti esensi isi dari paket kebijakan tersebut. Padahal, paket itu dibuat dengan tujuan untuk menyakinkan pasar bahwa Indonesia sudah siap menghadapi perlambatan ekonomi.

"Itu memang agak ambisius. Begitu banyak Peraturan Pemerintah. Ada 11 sampai 20 butir. Belum lagi, Peraturan Menteri yang harus dipangkas. Padahal, kami ingin meyakinkan masyarakat dan market bahwa kami serius," ujar Darmin dikantornya beberapa waktu yang lalu, tepatnya padal 15 Oktober 2015.

Selain itu, aturan yang dideregulasi dalam paket September I baru terealisasikan 70 persen. Sisanya, masih dalam proses pengkajian, dan sinkronisasi kebijakan. Ego antarsektoral pun tak dipungkiri masih terjadi dalam tiap pembahasan antar pemerintah. "Masih banyak masalah di bidang mereka (antar kementerian) sendiri. Memang agak alot," kata dia.

Meski demikian, rasa optimisme tetap ditujukan oleh Darmin yang belakangan disebut sebagai 'Menteri Deregulasi'. Sampai dengan Desember 2015, pemerintah telah mengeluarkan setidaknya tujuh paket stimulus lanjutan dari paket September I. Tapi kali ini, tujuh paket tersebut tidak ambisius seperti paket September I.

Jilid II
Kerja cepat Darmin dalam merombak segala aturan di bidang ekonomi membuat dia belakangan ini disebut sebagai 'Menteri Deregulasi', penerbitan, paket-paket kebijakan pun terus dilakukan. Paket ekonomi jilid II pun dikeluarkan di akhir September 2015.

Pemerintah menegaskan keluarnya kebijakan ini ini tidak terkesan terlalu terburu-buru. Narasinya pun pendek. Bahkan, Jokowi tak segan menyebutkan bahwa paket ini lebih 'nendang' dari sebelumnya.

"Dalam istilah Presiden Joko Widodo, lebih 'nendang'. Harapannya, paket kebijakan September kedua ini mudah ditangkap publik dan gampang diterapkan," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung di kantor Presiden beberapa waktu yang lalu, tepatnya pada 29 September 2015.

Paket kebijakan ekonomi jilid II ini memang lebih diarahkan untuk percepatan proses investasi, dan pemberian berbagai insentif perpajakan. Tujuan lainnya, adalah agar Indonesia semakin kompetitif dalam investasi skala global, dan membuka ruang lebih, agar lapangan kerja mampu bersaing bagi dunia usaha.

Terdapat tiga kebijakan yang diberikan pemerintah dalam paket jilid II. Pertama, adalah percepatan izin investasi di kawasan industri. Dengan kebijakan ini, investor dapat mengantongi izin hanya dalam tiga jam saja, dengan syarat nilai investasinya harus diatas Rp100 miliar, dan menyerap tenaga kerja minimal 1.000 orang pekerja.

Kedua, adalah memangkas sejumlah perizinan di sektor lingkungan hidup dan kehutanan. Diantaranya adalah izin pinjam pakai kawasan hutan untuk eksplorasi dan operasi produksi yang dipersingkat menjadi 12 sampai 15 hari, dari yang sebelumnya dua hingga empat tahun. Lalu, izin pelepasan kawasan hutan juga dengan diberikan waktu yang sama.

Kemudian, izin pemanfaatan hutan hasil kayu, yang tadinya memiliki empat izin, dipangkas menjadi izin usaha pemanfaatan kayu. Lalu, dua izin industri kehutanan, kini menjadi izin industri primer hasil hutan. Terakhir, adalah izin pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi yang dipersingkat menjadi 12 hari.

Ketiga, pemerintah memberikan empat insentif fiskal. Pertama, pemangkasan pajak deposito Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang diparkir di Indonesia. Pajak bunga deposito yang bertarif 20 persen, akan dipangkas separuhnya apabila eksportir menyimpan DHE dalam valas selama satu bulan diperbankan domestik.

Bahkan, pemotongan akan lebih tinggi lagi, hanya sebesar 7,5 persen jika ditanam selama tiga bulan, 2,5 persen untuk periode enam bulan, dan nol persen untuk jangka waktu sembilan bulan atau lebih. Tak hanya itu, apabila eksportir mengkonversikan valasnya ke rupiah, tarif pajak deposito menjadi 7,5 persen untuk tenor satu bulan, lima Persen untuk tiga bulan, dan nol persen dalam jangka waktu enam bulan.

Insentif fiskal kedua, adalah tindak lanjut dari paket jilid I tentang pembebasan pajak, salah satunya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi suku cadang impor angkutan tertentu diantaranya galangan kapal, pesawat terbang, dan kereta api. Insentif ini pun telah diterbitkan dalam PP No 69 Tahun 2015.

Insentif ketiga, adalah mengenai kawasan berikat, yang rencananya akan dijadikan pusat logistik nasional. Dengan adanya pusat logistik, industri manufaktur tidak perlu lagi melakukan impor secara langsung untuk mendapatkan bahan baku yang dibutuhkan.

Terakhir, adalah mengenai pengenaan tax holiday dan tax allowance bagi investasi tertentu. Proses pengajuan insentif ini akan dipersingkat oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal. Untuk tax allowance, maksimal diselesaikan 25 hari. Sedangkan untuk tax holiday, maksimal selesai dalam 40 hari masa kerja.

Jilid III
Hanya berselang satu minggu, pemerintah kembali meluncurkan paket jilid III. Setelah di dua paket stimulus sebelumnya melakukan berbagai deregulasi guna memperbaiki iklim usaha, dan mempermudah perizinan, di paket ketiga ini pemerintah justru lebih menekankan kepada biaya produksi dunia usaha.

Pertama, menurunkan tarif listrik dan harga bahan bakar minyak (BBM) serta Gas. Seperti harga Avtur, Elpigi 12 kg, Pertamax, dan Pertalite efektif turun pada 1 Oktober lalu. Harga Solar turun Rp200 per liter baik untuk solar bersubsidi, ataupun non subsidi, berlaku tiga hari sejak diumumkan.

Untuk harga gas, bagi industri seperti petrokimia dan keramik, akan diturunkan sesuai masing-masing kemampuan industri. Penurunan harga gas untuk industri itu efektif mulai berlaku pada 1 Januari 2016 mendatang. Sementara tarif listrik, untuk pelanggan industri I3 dan I4, akan turun mengikuti turunnya harga minyak bumi.

Diskon tarif sampai 30 persen untuk pemakaian listrik mulai tengah malam pukul 23.00 WIB, sampai pukul 08.00, pada saat beban sistem ketenagalistrikan. Terakhir, industri padat karya mampu mengangsur penundaan pembayaraan tagihan rekening listrik sampai 60 persen dari tagihan selama setahun, dan melunasi 40 persen sisanya secara angsuran pada bulan ke 13.

Kedua, adalah perluasan penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Setelah menurunkan bunga KUR dari yang sebelumnya sebesar 22 persen menjadi 12 persen, pemerintah kembali memperluas penerima KUR. Kini, keluarga yang memiliki penghasilan tetap atau pegawai dapat menerima KUR untuk dipergunakan dalam sektor usaha produktif.

Ketiga, adalah penyederhanaan izin pertanahan untuk kegiatan penanaman modal. Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Perhomohan informasi tentang ketersediaan lahan yang semula tujuh hari, menjadi tiga jam. Selain itu, Hak Guna Usaha yang semula 30-90 hari, menjadi 20 hari kerja untuk luas lahan sampai dengan 200 hektar.

Selain itu, perpanjangan atau pembaruan hak guna usaha (HGU) dipersingkat dari semula 20-50 hari kerja, menjadi 20 hari kerja dengan luas lahan sampai 15 hektar. Hak atas tanan dari semula lima hari, diperpendek menjadi satu hari kerja saja. Dan peenyelesaian pengaduan dari yang semula lima hari kerja, dipersingkat menjadi dua hari kerja.

Lalu, bagaimana reaksi pasar melihat paket kebijakan pemerintah?
Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS berhasil menguat pasca diterbitkannya kedua paket tersebut. Rupiah yang tadinya terus terfluktuatif di kisaran Rp14.000, berhasil berbalik menguat di kisaran Rp13.800 pada Kamis, 8 Oktober 2015. Darmin mengatakan, langkah pemerintah mulai mendapatkan apresiasi dari para pelaku pasar.

"Orang melihat kebijakan yang diambil itu macam-macam. Mereka sudah menganggap pemerintah itu serius. Ini membuat lebih optimistis," tutur dia beberapa waktu yang lalu, tepatnya pada tanggal 8 Oktober 2015.

Jilid IV
Setelah tiga paket ekonomi dikeluarkan, pemerintah pun kembali merancang aba-aba untuk meluncurkan paket selanjutnya. Koordinasi yang dilakukan kementerian terkait, akhirnya menghasilkan beberapa insentif yang kali ini memberikan kepastian yang lebih terperinci bagi dunia usaha maupun masyarakat.

Sistem pengupahan, tindak lanjut dari Kredit Usaha Rakyat, dan tindak lanjut dari peran LPEI untuk memberikan kredit bagi Usaha Kecil Menengah (UKM), sebagai salah satu upaya mencegah pemutusan hubungan kerja, merupakan tiga insentif yang diberikan pemerintah dalam paket jilid IV.

Insentitf KUR dan LPEI sendiri, tidak ada perubahan yang cukup signifikan, karena sebelumnya telah dikeluarkan insentif yang sama. Untuk KUR, penekanannya dirubah hanya untuk penerima kredit yang diberikan kepada perorangan atau karyawan yang melakukan kegiatan usaha produktif. Sementara untuk LPEI, kali ini diminta untuk lebih fokus kepada UKM.

Formula pengupahan. Itulah insentif baru dalam paket jilid IV yang dikeluarkan pemerintah. Formula ini dipersiapkan sebagai jaring pengaman sosial, untuk memastikan pekerja atau buruh tidak terjatuh dalam upah murah. Di mana skemanya, adalah menetapkan sistem formula kenaikan upah minimum pekerja atau buruh berdasarkan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Dengan formula ini, pekerja maupun dunia usaha akan ada kepastian mengenai besaran kenaikan upah tiap tahunnya. Dengan demikian, besaran kenaikan upah setiap tahun dapat terukur, dan pengusaha bisa membuat perencanaan keuangan perusahaan selama lima tahun ke depan. Itu adalah salah satu harapan besar pemerintah.

Meski demikian, kebijakan ini menuai pro dan kontra. Pengusaha menyambut baik, buruh menolak secara terang-terangan terkait formula upah buruh tersebut. Kalangan pengusaha menganggap bahwa kebijakan ini akan memberikan kepastian bagi dunia usaha. Nantinya, pengusaha tidak akan kembali dihadapkan dengan penetapan upah yang tidak pasti.

Sementara itu, dari sisi buruh, Serikat Pekerja Indonesia secara terang-terangan menolak formula penetapan buruh tersebut. Ada empat landasan setidaknya yang menguatkan argumentasi mereka, agar pemerintah berkeinginan untuk kembali meninjau formula tersebut. Pertama, adalah kembali tidak dilibatkannya buruh dalam menetapkan upah.

Kedua, basis upah minimum yang masih rendah di Indonesia, menjadi alasan tersendiri para serikat buruh menolak formula penetapan upah buruh berdasarkan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Ketiga, paket jilid IV pun dituding justru menekan buruh, karena memberikan upah murah. Kebijakan ini juga dianggap hanya menguntungkan dunia usaha.

Terakhir, paket jilid IV ini telah melanggar termin konsistitusi aturan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, dan Undang-Undanf Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam dua UU itu, disebutkan bahwa instrumen yang menyatakan hidup layak, adalah harga kebutuhan yang riil disurvei pasar, kemudian dirundingkan dengan Dewan Pengupahan untuk menetapkan skema upah minimum.

Meskipun serikat buruh meminta pemerintah untuk menghentikan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pengupahan, pemerintah seakan 'tutup kuping' atas tudingan-tudingan tersebut. Darmin, bersama dengan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Menteri Perindustrian Saleh Husin pun bersinergi untuk merumuskan formula buruh, untuk segera disahkan menjadi Peraturan Pemerintah, sehingga memiliki payung hukum yang jelas.

Jilid V
Berselang hanya satu minggu, pemerintah pun seakan tidak bosan mengeluarkan paket kebijakan. Dua insentif perpajakan kembali 'diobral' oleh pemerintah untuk menggenjot perekonomian dalam negeri di paket jilid V. Pertama, adalah revaluasi aset perusahaan, baik Badan Usaha Milik Negara, maupun perusahaan swasta.

Tarif Pajak Penghasilan (PPh) dalam revalusasi aset, normalnya dikenakan biaya 10 persen. Namun, dalam paket ini, ada insentif berbentuk pemotongan sebagai berikut. Revaluasi aset sampai 31 Desember 2015, tarif PPh 3 persen. Revaluasi aset 1 Januari sampai 30 Juni 2016, tarif Pph 4 persen. Sementara itu, revaluasi aset 1 Juli sampai 31 Desember 2016, tarif PPh 6 persen.

"Bila perusahaan merevaluasi, akan meningkatkan kapasitas mereka. Membuat kapasitas dan performa finansial meningkat, dalam jumlah signifikan. Bahkan, bisa membuat profit di tahun berikutnya lebih besar," ujar Darmin di Istana Negara beberapa waktu yang lalu, tepatnya pada 22 Oktober 2015.

Untuk kebijakan kedua, adalah penghapusan pajak berganda, untuk kontrak kolektif Dana Investasi Real Estate (DIRE) atau yang biasa disebut dengan Real Estate Investment Trust (REITs), yang merupakan surat berharga yang biasa diterbitkan perusahaan dengan jaminan atau underlying asset berupa properti dan infrastruktur.

Rencananya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan untuk pengenaan pajak berganda menjadi single tax. Upaya ini dilakukan untuk menimimalisir, perusahaan properti dan infrastruktur Indonesia menerbitkan REITs di negara lain, karena pajaknya lebih murah.

Di saat yang bersamaan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengeluarkan enam kebijakan baru yang tergabung dalam paket kebijakan jilid V, yang lebih terfokus pada perbankan syariah. Alasan peluncuran kebijakan ini, karena di paket sebelumnya tidak menyinggung peran dan potensi yang ada pada industri keuangan syariah.

"Kami ingin memberikan ruang yang lebih besar, terutama karena dalam setahun terakhir, industri keuangan syariah dihadapkan pada tantangan besar," ujar Muliaman di Kantor Kepresidenan beberapa waktu yang lalu, tepatnya pada 22 Oktober 2015.

Kebijakan pertama, terkait dengan relaksasi ketentuan persyaratan kegiatan usaha penitipan, dan pengelolaan valuta asing oleh bank. Kedua, adalah launching skema asuransi pertanian. Ketiga, revitalisasi industri modal ventura.

Keempat, pembentukan konsorsium pembiayaan industri berorientasi ekspor dan ekonomi kreatif, serta usaha mikro kecil, menengah, dan koperasi. Kelima, pemberdayaan lembaga ekspor Indonesia. Terakhir, implementasi one project concept dalam penetapan kualitas kredit.

Jilid VI
Pertama, menerapkan fasilitas insentif pajak seperti tax holiday, yang berada di kisaran 20-100 persen untuk investasi lebih dari Rp1 triliun selama 10-25 tahun. Pembebasan PPh mulai dari 20-100 persen, untuk investasi mulai dari Rp500 miliar, sampai dengan Rp1 triliun sampai 5-15 tahun.

Sementara itu, untuk kegiatan yang tidak termasuk sumber daya dalam Kawasan Ekonomi Khusus, tidak diberikan pembebasan pajak, melainkan tax allowance sebesar 30 persen selama enam tahun. Fasilitas ini, berlaku di delapan Kawasan Ekonomi Khusus seluruh Indonesia.

Di antaranya, Tanjung Lesung di Banten, Sei Mangke di Sumatera Utara. Tanjung Api-Api di Sumatera Selatan, Palu di Sulawesi Tengah, Bitung di Sulawesi Utara, Mandalika di Nusa Tenggara Barat, Morotai di Maluku Utaran dan Maloy Batuta Trans Kalimantan Timur.

Kedua, adalah pemerintah memastikan kepada investor swasta yang sudah mengantongi izin pengelolaan sumber daya air, akan tetap berlaku izinnya, sebagaimana tindak lanjut dari hasil keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa UU No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air bertentangan dengan UUD 1945.

Kebijakan ini ditujukan kepada dunia usaha, untuk mengolah air bersih, atau minuman lainnya. Rencananya akan diterbitkan PP yang memberikan kepastian kepada investor swasta, untuk tetap melanjutkan usaha di sektor tersebut. Ketiga, pemerintah memangkas izin impor obat dan bahan baku menjadi kurang dari satu jam. Tenggat waktu ini tercapai, karena pengurusan izin nantinya dilakukan secara online.

Jilid VII
Pertama, adalah fasilitas insentif pajak untuk industri alas kaki, sepatu olahraga, dan sepatu teknik lapangan, industri pakaian jadi dan tekstil, serta industri pakaian jadi dari kulit. Fasilitas itu meliputi tax allowance sebesar lima persen per tahun dari nilai investasi enam tahun. Kemudian, pengurangan pajak dividen dan perpanjangan lost carry forward. Ketiga industri tersebut mendapatkan fasilitas pajak.

Kedua, adalah keringanan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 orang pribadi, untuk karyawan industri padat karya. Di mana nantinya, wajib pajak untuk badan maupun perusahaan yang memenuhi persyaratan industri padat karya dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas ini. Persyaratannya, adalah menggunakan tenaga kerja paling sedikit 5.000 orang.

Selain itu, menyampaikan daftar pegawai yang diberikan keringanan. Hasil produksi yang diekspor minimal 50 persen dari tahun sebelumnya, keringan diberikan untuk lapisan penghasilan kena pajak sampai Rp50 juta dibawah per tahun, dan akan diberikan dalam waktu dua tahun kedepan, serta dapat dievaluasi untuk diperpanjang.

Ketiga, adalah percepatan dan kemudahan sertifikasi tanah rakyat, dan memberikan tanah negara yang dipakai oleh Pedagang Kaki Lima. Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan mengatakan, pihaknya akan meminta juru ukur untuk mengukur tanah rakyat. Dengan adanya juru ukur, proses sertifikasi tanah bisa lebih cepat.

Dalam waktu dekat, pemerintah juga akan mengeluarkan Peraturan Menteri terkait penerbitan tanah negara untuk PKL, dengan mengeluarkan Hak Guna Bangunan. Dengan demikian, maka sertifikat tersebut dapat dijaminkan untuk mendapatkan KUR sebagai modal usaha.

Jilid VIII
Pertama, percepatan pelaksanaan satu peta, atau one map policy. Dengan arah kebijakan mencakup beberapa poin, yaitu pembuatan peta yang menggunakan standarisasi satu banding 50 ribu. Selain itu, mencegah adanya tumpang tindih lahan. Mempercepat perizinan. Di samping itu, seluruh kementerian lembaga menggunakan peta standar yang sama, sehingga peta bisa digunakan untuk simulasi dan memitigasi bencana.

Kedua, adalah insentif pembangunan kilang. Pemerintah menargetkan ada kilang baru di Bontang dan Tuban. Pihak swasta maupun asing pun diperbolehkan membangun kilang. Langkah ini juga ditujukan untuk meningkatkan kapasitas produksi dari 900 ribu, menjadi 1,2 juta bph. Insentif ini masih dalam pembahasan, dan rencananya akan dituangkan ke dalam Peraturan Presiden.

Ketiga, adalah pengenaan tarif bea masuk suku cadang pesawat menjadi nol persen. Selama ini, bea masuk suku cadang pesawat bervariasi. Mulai dari 5-10 persen, sampai dengan 15 persen. Aturan yang berlaku adalah Bea Masuk Ditanggung Pemerintah. Namun, aturan itu justru membuat suku cadang pesawat lebih lama karena membutuhkan waktu rekomendasi.

Dengan diberikannya tarif nol persen ini bertujuan guna para perusahaan penerbangan segera menerima pesanan suku cadang, tanpa perlu rekomendasi. Tak hanya itu, pemerintah juga mendorong lahirnya bisnis Maintanance, Repair, Overhoul pesawat dalam negeri.



Apa pengaruhnya terhadap penerimaan negara ?

Optimisme tinggi ditargetkan pemerintah era Presiden Joko Widodo di tahun pertamanya. Pertumbuhan ekonomi dan penerimaan negara secara keseluruhan dianggap tidak realistis, karena tidak memikirkan faktor-faktor ekonomi global dan domestik, yang menyebabkan tidak teroptimalisasi dengan baik.

Belanja modal yang tersendat akibat perubahan nomenklatur di tiap kementerian menyebabkan pengaruh tersendiri bagi pertumbuhan ekonomi dalam negeri. Di saat belanja modal mulai terserap pada kuartal III-2015, serta beberapa program kebijakan untuk menggenjot penerimaan negara mulai terlihat arahnya, pemerintah memiliki harapan baru.

Hal ini tercermin dari adanya peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III-2015, yang mencapai 4,73 persen, lebih baik dibandingkan kuartal II sebesar 4,67, dan kuartal I sebesar 4,72 persen. Namun, angka tersebut masih terlampau jauh dari target pertumbuhan yang dipatok pemerintah sebesar 5,7 persen.

Catatan VIVA.co.id, pemerintah telah berkali-kali merubah outlook pertumbuhan ekonomi sampai akhir tahun. Pada Mei 2015, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengoreksi peroyeksi pertumbuhan ekonomi 2015 menjadi di kisaran 5,4 persen.

Pada Juli 2015, angkanya kembali diturunkan ke 5,2 persen. Namun, pada November lalu, Bambang kembali menurunkan proyeksinya menjadi 4,8 persen. "Full year, kami perkirakan hanya 4,8 persen," ujar Bambang beberapa waktu yang lalu, tepatnya pada 6 November 2015.

Penurunan proyeksi tersebut memang terbilang cukup wajar, apabila melihat realisasi penerimaan negara, maupun belanja modal yang terserap. Kedua indikator tersebut, memiliki andil tersendiri untuk memberikan dorongan terhadap pertumbuhan ekonomi. Apalagi, ketidakpastian global seperti The Fed, maupun ekonomi Tiongkok masih menghantui.

Sampai akhir November lalu, pendapatan negara melalui penerimaan secara keseluruhan baru mencapai 69,5 persen, atau hanya Rp1.222,3 triliun dari target yang dipatok dari APBN-P sebesar Rp1.758,3 triliun. Penerimaan negara melalui sektor perpajakan pun baru terserap 68,2 persen dari target APBN-P sebesar Rp1.489,3 triliun.

Bambang pun membeberkan outlook penerimaan perpajakan pada 17 Desember 2015, dalam rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Di mana penerimaan perpajakan hanya mampu mencapai 85,8 persen, atau Rp1.277,3 triliun dari target yang dipatok di APBN-P 2025 sebesar Rp1.489,3 triliun. Artinya, kekurangan di sektor pajak atau shortfall diperkirakan mencapai Rp212 triliun, atau lebih tinggi dari proyeksi sebelumnya sebesar Rp120 triliun.

Mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang belum lama ini melepas jabatannya, Sigit Priadi Pramudito secara tidak langsung, pernah 'menyalahkan' beberapa kebijakan yang seharusnya diterapkan untuk menggenjot penerimaan pajak pada tahun ini, namun tak kunjung terlaksana.

Pertama, adalah pengenaan Pajak Pertambahan Nilai jalan tol sebesar 10 persen. Kedua adalah kenaikan tarif bea materai. Ketiga, yakni kewajiban perbankan melaporkan deposito para nasabahnya.

Sigit optimistis, apabila tiga kebijakan tersebut mampu diterapkan dengan baik, target penerimaan pun diyakini akan sesuai dengan target yang ditetapkan pemerintah.

Sejumlah insentif fiskal untuk menggenjot penerimaan negara melalui sektor perpajakan yang terangkum dalam paket kebijakan Jokowi pun nyatanya belum mampu bekerja secara optimal. Meskipun pemerintah telah mengeluarkan outlook penerimaan negara sampai akhir tahun, defisit fiskal yang berada di batas tiga persen tetap mesti dijaga untuk mengantisipasi adanya perbedaan dari gambaran penerimaan tersebut.

Sementara itu, untuk belanja pemerintah sendiri, outlook sampai akhir tahun berada di kisaran 92,2 persen atau Rp1.829,7 triliun dari target yang dipatok di APBN-P 2015 sebesar Rp1.984,1 trilun. Rinciannya, belanja pemerintah pusat terserap sampai 90 persen atau Rp1.187,6 triliun, belanja Kementerian Lembaga terserap 88,5 persen atau Rp704,2 triliun, dan belanja non KL mencapai 92,2 persen atau Rp483,4 triliun.

Pada Selasa, 22 September 2015 lalu, Bambang mengatakan belanja pemerintah sudah mencapai 84 persen. Sedangkan untuk penerimaan secara keseluruhan, mencapai 76 persen dari pagu APBN-P 2015.

Jelang tutup buku tahun anggaran, Bambang mengaku hanya belanja modal yang mampu diandalkan untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi di kuartal IV-2015.

"Belanja K/L (kementerian dan lembaga) ternyata jelang akhir tahun lumayan baik penyerapannya. Kebanyakan sudah 80 persen. Belanja daerah sudah ditransfer, bunga utang sudah sesuai dengan kalender. Jadi, andalannya belanja K/L," tutur dia.

Defisit anggaran pun akan tetap dijaga, sehingga tidak terlalu melebar, meskipun penerimaan di sektor perpajakan gagal mencapai target. Pemerintah tetap bersikukuh bahwa defisit tetap pada proyeksi sebelumnya di angka 2,7 persen sampai dengan akhir tahun 2015.

Respons publik

Delapan paket kebijakan sudah diluncurkan untuk kembali menggeliatkan perekonomian nasional. Pemerintah pun mengindikasikan akan tetap memberikan stimulus kebijakan, guna memperbaiki struktur perekonomian agar tidak ada lagi jurang yang menghambat kegiatan ekonomi.

Namun, di sisi lain, implementasi dari seluruh kebijakan yang diberikan dianggap masih belum terasa sejak diluncurkannya paket tersebut dalam empat bulan terakhir. Tingkat kepercayaan pasar memang muncul, tetapi tidak diiringi oleh langkah konkrit dari penerapan kebijakan tersebut.

Tidak sedikit pula yang mengatakan paket kebijakan tersebut perlu kembali ditinjau, untuk memperlancar segala macam insentif yang telah diluncurkan. Salah satunya, adalah Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio saat berbincang dengan VIVA.co.id beberapa waktu lalu di bilangan Jakarta.

Agus mengatakan, pemerintah harus kembali mengevaluasi paket-paket tersebut. Utamanya, kebijakan yang terangkum dalam paket jilid I. Sebab, aturan yang masih belum terselesaikan sepenuhnya, akan menjadi bumerang tersendiri nantinya apabila tidak segera diselesaikan.

"Harus dievaluasi. Efektivitasnya juga harus dilihat, dan diukur. Percuma hanya kebijakan secara tertulis. Harus ada ketegasan hukum. Satu sampai delapan itu harus dievaluasi," tutur Agus.

Menurutnya, evaluasi yang dilakukan memerlukan waktu yang tidak sebentar. Alasannya, tidak mudah dalam mengkukur suatu efektivitas kebijakan hanya dalam jangka waktu yang pendek. Perlu adanya evaluasi mendalam, sehingga nantinya bentuk kebijakannya akan terorganisir secara baik.

Meski demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa tingkat kepercayaan publik atas peluncuran paket-paket tersebut mulai terlihat. Keseriusan pemerintah dalam memperbaiki ekonomi domestik pun menuai apresiasi. Hal ini terbukti dari pergerakan nilai tukar rupiah yang mulai menunjukkan tren pergerakan ke arah positif.

Sementara itu, gagalnya penerimaan pajak pada tahun ini pun menjadi sorotan publik. Target yang tidak realistis menjadi senjata untuk menyerang sejumlah kalangan kepada pemerintah dengan tudingan negatif. Apalagi, target penerimaan pajak pada tahun depan justru bertambah menjadi Rp1.360,1 triliun.

Pengamat Perpajakan Universitas Atmajaya, Agustinus Prasetyantoko mengatakan, target yang dipatok pemerintah terlalu ambisius. Padahal, realisasi outlook penerimaan pada tahun ini saja gagal tercapai. Dengan segala kebijakan yang belum berjalan secara jelas, ditakutkan akan semakin memberatkan negara.

"Realiasi penerimaan tahun ini jauh dibawah. Jauh sekali kenaikannya di tahun 2016. Efeknya, pengeluaran atau belanja pemerintah tidak akan ada pendanaan. Efek buruknya, defisit kemungkinan bisa semakin melebar," kata dia beberapa waktu yang lalu, tepatnya pada 4 Desember 2015.

Hal senada juga diungkapkan oleh Agus Pambagio. Agus mengatakan, gagalnya penerimaan pajak tahun ini, serta peningkatan penerimaan pajak pada 2016 mendatang, justru akan membahayakan posisi Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Sebab, tantangan ekonomi global diprediksi akan tetap berlanjut hingga tahun depan.

"Kalau menteri keuangan, saya khawatir soal pendapatan dan belanja. Penerimaan pajak juga tidak tercapai. Perkiraannya meleset semua," tuturnya.

Terlepas dari segala macam perspektif tersebut, kondisi perekonomian global memang tidak terelakkan, yang pada akhirnya berimbas kepada ekonomi dalam negeri. The Fed, Ekonomi Tiongkok dan Eropa, serta faktor yang menghambat kegiatan ekonomi domestik sepanjang 2015 memang bagaikan 'penyakit' akut.

Namun, harapan tetap ada. Delapan paket kebijakan pemerintah yang telah dikeluarkan diyakini akan mulai terasa pada tahun depan. Bahkan, pemerintah tidak menutup kemungkinan akan adanya paket stimulus lanjutan. Artinya, pemerintah siap mengarungi tantangan ekonomi di tahun 2016 mendatang.

Satu ketidakpastian global telah hilang. Bukan berarti pekerjaan pemerintah akan terasa lebih mudah. Tuntutan untuk kembali menggeliatkan perekonomian nasional menjadi tugas penting. Dapat dikatakan, paket kebijakan ini merupakan harapan baru bagi masyarakat.

Implementasi kebijakan dan alur program, diharapkan dapat direalisasikan secepatnya. Sehingga, insentif yang terangkum dalam paket-paket tersebut mampu dilakukan dengan baik, dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depannya.

Penulis: Raden Jihad Akbar