Ini Alasan Susi Belum Tenggelamkan Kapal Besar Pencuri Ikan

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti
Sumber :
  • Antara/Joko Sulistyo
VIVA.co.id - Langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Tim Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal atau Satgas 115 yang telah menenggelamkan 117 kapal pencuri ikan selama tahun 2015 ini, dinilai belum mampu menjawab semua permasalahan illegal fishing
yang kerap terjadi di perairan Indonesia.

Hal ini karena dari 117 kapal yang ditenggelamkan tersebut rata-rata hanya kapal berukuran kecil, sedangkan kapal-kapal yang berukuran besar, yakni dengan ukuran lebih dari 1.000 GT belum juga ditenggelamkan oleh tim yang dibentuk Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.

Menanggapai hal tersebut, Kepala Pelaksana Harian Satgas 115, Laksamana Madya TNI Widodo, mengatakan belum juga ditenggelamkannya kapal-kapal besar yang kedapatan mencuri ikan secara ilegal ini dikarenakan masih menunggu proses hukum yang berlaku.

Salah satu kapal besar yang kedapatan mencuri ikan di perairan Indonesia, yakni Kapal Silver Sea 2 milik Thailand dengan bobot 2.285 GT.

"Untuk kapal Silver Sea, mohon doanya, saat ini masih proses hukum, mudah-mudahan bisa cepat selesai," ujar Widodo, di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis, 31 Desember 2015.

Menurut Widodo, dalam soal menenggelamkan kapal, pihaknya mengaku tidak akan pandang bulu, terutama bagi kapal tesebut telah melakukan illegal fishing, baik itu kapal kecil atau kapal besar sekali pun.

"Semua kapal ada potensi kami tenggelamkan jika betul disita negara. Untuk kapal Sino (275 GT) juga sedang proses hukum, kalau sudah inkrah akan kami tenggelamkan," katanya.

Dia menuturkan, untuk tahun 2016 mendatang, pihaknya dipastikan akan mengincar kapal tangker atau kapal penampung hasil curian ikan menjadi target penenggelaman selanjutnya. "Justru kapal itu target kami," kata Widodo.

Seperti diketahui, kapal Silver Sea 2 kedapatan mencuri ikan di laut Indonesia sebanyak 1.930 metrik ton. Saat ini kapal tersebut tengah menunggu keputusan dari Kejaksaan Tinggi Banda Aceh terkait dakwaan yang didapat untuk menghukum kapal MV Silver Sea 2.

Kemudian kapal Sino. Kapal milik China ini kedapatan mencuri ikan di perairan Merauke dengan barang bukti 393 ton ikan campuran.

Selanjutnya, kapal besar MV Hai Fa dengan bendera Panama. Kapal berbobot 4.306 GT ini ditangkap di perairan Ambon setelah mencuri ikan 24 kontainer berisi 660 ton ikan beku. Meski begitu, kapal ini nyatanya telah kabur ke China.