Ratusan Perusahaan Tunggak Iuran BPJS

Ilustrasi buruh pabrik tekstil
Sumber :
  • dailymail.co.uk
VIVA.co.id
- Ratusan perusahaan di Surabaya, masih menunggak iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan karyawannya hingga akhir tahun ini.

Padahal, upaya sosialisasi dan penagihan dari instansi terkait telah dilakukan sepanjang 2015.

Data tunggakan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan oleh ratusan perusahaan di Surabaya itu diperoleh dari data surat kuasa khusus (SKK) yang diterima Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, selaku jaksa pengacara negara (JPN), yang diberi kuasa oleh BPJS di Surabaya, untuk melakukan penagihan.

"Tahun ini, Datun Kejari Surabaya menerima sebanyak 765 SKK dari BPJS cabang Karimun, dan 710 SKK dari BPJS cabang Darmo," kata Kepala Seksi Datun Kejari Surabaya, Agus Chandra di Surabaya, Kamis 31 Desember 2015.

Seribu lebih SKK tersebut baru terdaftar di BPJS dan tertunggak iuran karyawannya, sehingga meminta kejaksaan untuk menagih. "Yang sudah bayar BPJS baru puluhan," kata Chandra.

Dari usaha menagih iuran BPJS yang dilakukan di penghujung tahun 2015, Kejaksaan berhasil menagih sebesar Rp2,13 miliar. "Itu dari sebagian SKK yang kami terima. Yang tertunggak masih banyak," tuturnya.

Kepala Kejari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan bahwa selain BPJS, selama tahun ini pihaknya berhasil memulihkan uang negara dari pungutan retribusi Pemkot Surabaya dengan total sebesar Rp323,23 miliar. 

"Digabung dengan BPJS, total uang negara dipulihkan sebesar Rp325,37 miliar," katanya.

Di luar Datun, lanjut Didik, Kejari Surabaya berhasil menyelamatkan uang negara dalam penanganan kasus korupsi sebesar Rp11,21 miliar. 

Uang tersebut dikembalikan ke kas negara dari ganti rugi kerugian negara dan denda sejumlah perkara korupsi yang ditangani Seksi Pidana Khusus.

Untuk Seksi Pidana Umum, lanjut Didik, Kejari Surabaya berhasil menyumbang ke negara sebesar total Rp19,12 miliar. Dana tersebut hasil denda tilang, sitaan aset perkara, dan denda perkara pidana umum. "Itu semua masuk  PNBP (penerimaan negara bukan pajak)," jelas Didik. (asp)