Daftar Kasus Besar Sepanjang 2015 yang Ditangani LPSK

Konferensi Pers LPSK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.

VIVA.co.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat ada beberapa kasus besar yang jadi perhatian masyarakat selama 2015. Kasus-kasus tersebut, antara lain tentang penganiayaan, korupsi, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Kasus-kasus tersebut ditangani oleh LPSK selama tahun 2015," kata Wakil Ketua LPSK, Lili Pintauli Siregar di Hotel Ibis Tamarin, Jl.KH Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Desember 2015.

Kasus tersebut, misalnya kasus penganiayaan berat di Lumajang Jawa Timur, tentang penambangan pasir illegal dan penganiayaan berat yang dilakukan sekelompok orang hingga menewaskan seorang aktivis tambang bernama Salim Kancil. Dalam kasus itu, kata Lili, LPSK melindungi 12 saksi yang satu di antaranya adalah korban selamat dari penganiayaan.

Selain itu, ada juga kasus penyiksaan dan kekerasan yang dilakukan oleh anggota DPR terhadap dua orang pembantunya. Ditambah dengan adanya kasus penganiayaan yang dilakukan mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bengkulu, Novel Baswedan.

"LPSK memberikan perlindungan pada tiga orang korban yang datang langsung ke LPSK pada kasus penganiayaan oleh mantan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu ini," tambahnya.

Bukan hanya kasus tersebut, kasus yang juga menarik perhatian publik lainnya yaitu kasus penyuapan tiga hakim dan panitera di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Sumatera Utara. Kemudian kasus korupsi oleh mantan Bupati Klungkung, Bali untuk pembangunan dermaga di Desa Gunaksa.

"Kasus yang tak kalah ramai juga tentang kapal ikan di Benjina, Maluku, di mana ada perdagangan manusia dan perbudakan di dalamnya. Kemudian penganiayaan pekerja rumah tangga di Medan dan perdagangan anak di bawah umur di Kelapa Gading," ujar dia.