Jokowi Keluarkan Keppres, Jabatan Direksi BPJS Diperpanjang
Rabu, 30 Desember 2015 - 11:26 WIB
Sumber :
- ANTARA/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id - Presiden Joko Widodo mengeluarkan empat Keputusan Presiden (Keppres) untuk dua lembaga jaminan sosial.
Keppres tersebut menginstruksikan bahwa direksi Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan akan melanjutkan tugasnya, yang seharusnya berakhir setelah tanggal 31 Desember 2015.
Adapun empat Keppres tersebut yakni Keppres 140/P Tahun 2015, 141/P Tahun 2015, 142/P Tahun 2015 dan 143/P Tahun 2015. Isi keempat Keppres tersebut terkait dengan pemberhentian dan pengangkatan direksi BPJS Ketenagakerjaan dan Keppres pemberhentian dan pengangkatan direksi BPJS Kesehatan.
Ketua Dewan Jaminan Sosial (DJSN), Tubagus Rachmat Sentika, mengatakan dengan keputusan yang dikeluarkan ini, maka Direksi BPJS Ketenagakerjaan dan Direksi BPJS Kesehatan yang saat ini menjabat akan ditugaskan lagi sebagai Plt dalam masa yang tak ditentukan.
"Direksi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, ditugaskan lagi menjadi Plt, sampai dewan pengawas BPJS definitif selesai dan mendapat persetujuan dalam siklus persidangan DPR," ujar Rachmat di Kantor Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2015.
Dia menuturkan, tugas dan fungsi Plt BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan masih tetap sama. Tidak ada perubahan sehingga tugas fungsi dan kewajiban oleh pejabat kedua lembaga BPJS ini tetap sama.
"Sesuai amanat UU, Plt Direksi BPJS yang diangkat hari ini bahwa keputusan ini berlaku 1 Januari 2016. Tugas dari Plt tetap aja dan tidak beda, jangan mengurangi semangatnya tetap harus dijaga," kata dia.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris, mengatakan pihaknya akan menjalankan tugas sesuai dengan yang diamanatkan.
"Saya akan baca detail, kami semua ikuti roadmap dengan baik, program mengacu ke situ, program kami akan berjalan sebagaimana mestinya," kata dia.