Penyuap Akil Mochtar Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara

Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri
Sumber :
  • Antara/ Wahyu Putro A

VIVA.co.id - Bupati Empat Lawang nonaktif, Budi Antoni Aljufri, dituntut pidana penjara selama enam tahun empat bulan serta denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa menilai Budi terbukti telah memberikan suap sebesar Rp10 miliar dan US$500 ribu kepada Akil Mochtar, selaku Hakim Konstitusi. Pemberian uang itu terkait penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang di MK.

"Terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," kata Jaksa lskandar Marwanto, saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin 28 Desember 2015.

Selain pidana penjara dan denda, Jaksa menuntut Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman pidana tambahan untuk dijatuhkan kepada Budi. Pidana tambahan itu berupa pencabutan hak politik Budi Antoni selama tujuh tahun setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap.

Istri Budi, Suzanna Budi Antoni, yang juga merupakan terdakwa pada kasus tersebut juga dinilai telah terbukti bersalah. Suzanna dituntut pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan penjara oleh Jaksa.

Menurut Jaksa, perbuatan keduanya telah memenuhi unsur-unsur dalam dalam Pasal Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Tidak hanya dakwaan pertama, pasangan suami istri itu juga dinilai telah terbukti memenuhi unsur dalam dakwaan kedua. Yakni Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Keduanya dinilai terbukti telah memberikan keterangan yang tidak benar saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan dengan terdakwa Akil Mochtar.

Keduanya memberikan keterangan tidak benar terkait uang sebesar Rp10 miliar dan US$500 ribu yang dititipkan di BPD Kalbar cabang Jakarta. Uang itu diduga adalah uang suap yang akan diberikan kepada Akil untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang.