Tak Sanggup Bayar Utang, Trikomsel Dipanggil Pengadilan
Senin, 28 Desember 2015 - 17:54 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO) tidak sanggup membayar surat utang atau obligasinya yang akan jatuh tempo pada tahun 2016 dan 2017. Ini mengakibatkan perseroan itu mendapat surat panggilan dari Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat.
Surat tertanggal 17 Desember 2015 perihal panggilan sidang menghadap dalam perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor.98/Pdt.Sus/PKPU/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Sekretaris Perusahaan Trikomsel Oke, Karnadi Widodo, mengatakan panggilan sidang tersebut terkait perkara PKPU yang diajukan oleh salah satu kreditur perseroan.
"Kami telah menginstruksikan konsultan hukum untuk mempertimbangkan respons yang tepat atas permohonan ini," kata Karnadi di Jakarta, Senin, 28 Desember 2015.
Ia menjelaskan, sebagaimana keterbukaan informasi perseroan kepada publik melalui surat No.073/CST-TRIO/2015 tanggal 13 Oktober 2015, saat ini perseroan dalam proses restrukturisasi utang kepada semua krediturnya.
"Kami memandang, permohonan ini sebagai konteks dalam menemukan solusi yang terbaik kepada semua kreditur," tuturnya. Menurut dia, informasi atau perkembangan lebih lanjut tentang restrukturisasi ini akan terus perseroan laporkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga :
Sebagai informasi, Trikomsel Oke menerbitkan dua surat utang, yang pertama sebesar 115 juta dolar Singapura dengan bunga 5,25 persen dan jatuh tempo pada Mei 2016. Yang kedua sebesar 100 juta dolar Singapura dengan bunga 7,875 persen yang jatuh tempo pada Juni 2017. (ren)
Baca Juga :