Suryadharma Ali Dituntut 11 Tahun Penjara
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Wiraksakjaya menuntut Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) 11 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. SDA dianggap terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi kasus penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011 dan tahun 2012-2013. SDA melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.
"Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Suryadharma Ali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Muhammad Wiraksakjaya dalam pembacaan amar tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, 23 Desember 2015.
Penyimpangan yang dilakukan SDA dalam penyelenggaran ibadah haji antara lain meenunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Panitia Penyelenggara lbadah Haji (PPIH) Arab Saudi. Selain itu yang bersangkutan mengangkat petugas pendamping Amirul Hajj yang tidak sesuai dengan ketentuan.
SDA juga dinilai terbukti mengarahkan Tim Penyewaan Perumahan Jemaah Haji lndonesia di Arab saudi untuk menunjuk penyedia perumahan jemaah tidak sesuai ketentuan.
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga dinilai memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas. Selama menjabat menjadi menteri dia juga dicatat menyalahgunakan dana operasional menteri.
Penyalahgunaan kewenangan oleh SDA semasa menjabat sebagai menteri agama dianggap melawan hukum dan memperkaya diri sendiri. Kerugian negara mencapai Rp 27.283.090.068. Oleh sebab itu jaksa juga menuntutnya mengembalikan kerugian negara Rp 2,325 miliar.
Dalam kesempatan tersebut jaksa juga menilai SDA berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya padahal sebagai pejabat publik SDA diharapkan menjunjung tinggi proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Hal ini menjadi hal yang memberatkan hukuman SDA. Jaksa meminta hakim agar mencabut hak publik SDA sebagai pejabat publik selama tahun setelah mantan menteri era Presiden SBY itu menyelesaikan hukuman. Namun dicatat pula hal yang meringankan yaitu SDA belum pernah dihukum dan masih menanggung keluarga.
Sidang tuntutan SDA di Pengadilan Tipikor akhirnya dilangsungkan hari ini setelah sebelumnya sempat ditunda karena ketidakhadiran SDA dengan alasan sakit.