21 Perusahaan Batu Bara Sepakat Kontrak dan Perjanjian Karya

Penandatanganan amandemen kontrak karya (KK)
Sumber :
  • Arie Dwi Budiawati / VIVA.co.id

VIVA.co.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menandatangani 9 amendemen kontrak karya (KK) dan 12 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).

Penandatanganan kerja sama ini merupakan implementasi Undang-Undang Mineral dan Batubara Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Penandatanganan amendemen 9 KK dan 12 PKP2B merupakan langkah konkret pelaksanaan amanat Undang-Undang No. 4 Tahun 2009," kata Menteri ESDM, Sudirman Said, di Jakarta, Rabu 23 Desember 2015.

Sudirman mengharapkan agar para pelaku KK dan PKP2B bisa mengikuti langkah belasan perusahaan tambang ini. Dia mengatakan, dengan ditandatanganinya 21 amendemen kontrak, artinya, sudah ada 32 amendemen kontrak yang telah diteken yang terdiri atas 10 KK dan 22 PKP2B.

"Dalam renegosiasi, amendemen kontrak kedua pihak, yaitu pemerintah dan perusahaan didasarkan pada itikad baik serta semangat untuk dapat menambah kontribusi bagi pembangunan nasional demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," kata dia.

Eks direktur utama PT Pindad ini mengatakan bahwa secara garis besar ada enam isu strategis pada amendemen, yaitu luas wilayah kerja, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi serta kewajiban penggunaan tenaga kerja dan kewajiban penggunaan barang dan jasa dalam negeri.

Khusus untuk penerimaan negara, 9 KK dan 12 PKP2B sepakat untuk memenuhi kewajiban keuangan sesuai ketentuan yang berlaku (prevailing law), kecuali untuk tarif pajak badan (PPh) badan sebesar 30-35 persen yang masih mengikuti peraturan kontrak yang berlaku (nailed down).

Dengan ditandatanganinya amendemen KK, akan ada potensi kenaikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar 150-200 persen dan kenaikan penerimaan pajak sebesar 15-20 persen. Sementara itu, untuk PKP2B, ada potensi kenaikan sebesar 15-20 persen penerimaan negara bukan pajak, Dana Hasil Penjualan Batu Bara (DHPB) sebesar 13,5 persen.

Berikut ini adalah daftar 9 KK dan 12 PKP2B yang mengamendemen kontrak.

A. KK

1. PT Karimun Granit
2. PT Paragon Perdana Mining
3. PT Mares Soputan
4. PT Iriana Mutiara Mining
5. PT Tambang Mas Sangihe
6. PT Gorontalo Sejahtera Mining
7. PT Iriana Mutiara Idenberg
8. PT Tambang Tondano Nusajaya
9. PT Sorik Mas Mining

B. PKP2B

1. PD Baramarta
2. PT Tanjung Alam Jaya
3. PT Bara Pramulya Abadi
4. PT Banjar Intan Mandiri
5. PT Ekasatya Yanatama
6. PT Sumber Kurnia Buana
7. PT Batu Alam Selaras
8. PT Astaka Dodol
9. PT Baturona Adimulya
10. PT Selo Argodedali
11. PT Selo Argokencono Sakti
12. PT Karya Bumi Baratama