Aher: Wacana Permanenkan KPK Harus Punya Landasan Hukum

Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/ M Agung Rajasa.

VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan bahwa saat ini yang melingkupi KPK adalah UU 1945. Sehingga yang terbaik sekarang ini dalam UU KPK  harus menjadi koridor dasar hukum yang ada.

"Kalau wacana-wacana ini merupakan diskursus yang panjang dan tentunya harus mempunyai landasan hukum," ujarnya, di Senayan, Selasa 22 Desember 2015.

Ia menambahkan, misalnya tadi ada yang mengusulkan di dalam UUD 1945.

"Tentunya diskursus yang betul-betul harus kita pahami seluruhnya sehingga saat ini yang terbaik adalah KPK mengikuti seluruhnya yang terjadi di dasar hukumnya yaitu UU KPK," ujarnya.