Kejaksaan Agung Perlu Lebih Terbuka ke Publik

Sumber :
  • Syaefullah

VIVA.co.id - Komisi Kejaksaan menyayangkan masih rendahnya akuntabilitas  dan keterbukaan Kejaksaan Agung dalam hal informasi publik. Padahal, menurut Komisioner Komisi Kejaksaan Indro Sugianto, ketidakterbukaan atas informasi tersebut bisa menjadi momok bagi Gedung Bundar.

"Kalau tidak terbuka masalah informasi terkait penanganan perkara yang menjadi hak informasi publik, Kejaksaan dapat disengketakan dalam hal sengketa informasi ke Komisi Informasi Publik," demikian disampaikan Indro Sugianto di Gedung Komisi Kejaksaan RI, Jakarta, Selasa 22 Desember 2015.

Kejaksaan Agung kembali disoroti atas intransparansinya. Apalagi, Gedung Bundar yang kini dipimpin Jaksa Agung HM Prasetyo tersebut mendapat rapor merah soal kinerja dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPan-RB).

Korps Adhyaksa dinilai masih harus membuka lebar informasi publik mengenai kasus-kasus yang dikerjakan. Namun, hal tersebut hingga saat ini sangat minim.

"Ekspos juga perlu untuk menepis tudingan masyarakat bahwa hukum tajam ke bawah tumpul ke atas," kata Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi beberapa waktu silam.

Dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) tahun 2014, Kejaksaan Agung mendapatkan nilai C dengan rentang nilainya adalah 30-50 poin.

Interpretasi atas institusi yang mendapatkan nilai C, artinya institusi tersebut dianggap memiliki sudah memiliki sistem manajemen kinerja, namun belum dapat diandalkan. Karena itu, masih perlu banyak perbaikan dan termasuk mengenai hal yang mendasar.

Hal tersebut dibenarkan Indro Sugianto. Sejumlah hal, menurut dia, memang patut dibenahi di institusi tersebut, termasuk agar Kejaksaan Agung makin membiasakan diri memberikan informasi kepada publik, kecuali informasi tersebut bisa mengganggu penangan perkara.

"Yang mengganggu proses penanganan perkara bisa tidak diberitahukan, apalagi kalau informasi tersebut berpotensi membuat tersangkanya lari," kata Indro lagi. (asp)