2016, Ini Detail Sumber Pembiayaan Pembangunan Sejuta Rumah

Rusunawa Tambora. Ilustrasi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ginanjar
VIVA.co.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan akan terus menggenjot pembangunan sejuta rumah pada 2016.

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan, Syarif Burhanudin, mengatakan pada 2016, pihaknya akan mengalokasikan dana pembiayaan untuk sejuta rumah senilai Rp7,6 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menyokong percepatan pembangunan yang belum tercapai tahun ini.

"Untuk pembiayaan perumahan, dana Rp7,6 triliun ini untuk membangun rusunawa (rumah susun sederhana sewa) dan rumah khusus, juga rumah swadaya. Ini, juga termasuk bantuan PSU (Prasarana sarana dan utilitas) untuk rumah murah," ujar Syarif saat dihubungi VIVA.co.id, Jakarta, Senin 21 Desember 2015.

Selain itu, kata dia, pembiayaan sejuta rumah di 2016 akan didukung Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan. Diuraikannya, ada bantuan pembiayaan sebesar Rp9,3 triliun untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Kemudian, Bantuan Uang Muka (BUM) senilai Rp1,5 triliun dan untuk bantuan subsidi selisih bunga dianggarkan senilai Rp2 triliun. "Kira-kira, itu yang ditangani pembiayaan," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya masih optimistis untuk dapat mencapai pembangunan sejuta rumah tahun depan, hal ini demi mengatasi jumlah backlog yang mencapai angka 13 juta.

"Di sisi lain yang mebuat kita lebih optimis, sudah lahirnya PP 83 tentang Perumahan Nasional yang salah satunya bisa diberikan tugas khusus (mengelola rusun)," kata dia.

Selain itu, kata dia, pembangunan sejuta rumah pada 2016, juga akan dibantu dana dari Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk pembangunan perumahan. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) tahun 55 yang merevisi aturan sebelumnya. 

"Jadi, dana BPJS bisa digunakan sebesar 30 persen untuk pembangunan properti. Itu kan, untuk pembangunan rumah buruh. Ada target sekitar 13,2 juta buruh di Indonesia, ini yang akan terbantu. Itu menjadi bagian yang memberikan kemudahan, karena ada dana khusus untuk buruh dengan lahirnya PP 55 tadi itu," kata dia.

Ada juga penerapan bebas pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan (pph) satu persen untuk pegawai negeri sipil (PNS). "Jadi, banyak yang kita lakukan kemudahan untuk tahun depan," kata dia. (asp)