Paket Kebijakan VIII, Ini Penerapan Pelaksanaan Satu Peta
Senin, 21 Desember 2015 - 18:03 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Pemerintah telah resmi mengeluarkan paket kebijakan jilid VIII pada sore ini, Senin 21 Desember 2015. Salah satu kebijakan tersebut adalah percepatan pelaksanaan satu peta, atau
one map policy
dengan dengan tingkat ketelitian peta skala 1:50.000.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, penerapan kebijakan ini memang terbilang mendesak, lantaran masih ditemukannya tumpang tindih izin penggunaan lahan, yang pada akhirnya menghambat aktivitas perekonomian dalam negeri.
"Sebetulnya, peta ini sangat mendesak pada waktu kebakaran hutan kemarin. Tetapi, bukan berarti (kebakaran) itu tidak penting. Kenapa? Karena masih banyak hal. Di antaranya, tumpang tindih penggunaan lahan," ujar Darmin di Istana Negara, Jakarta, Senin.
Selain itu, Darmin menjelaskan, selama ini proses pembangunan ekonomi sering terbentur dengan adanya konflik penggunaan lahan. Penyebabnya adalah informasi geospasial tematik yang memang dianggap terlanjur "rancu".
Karena itu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) atas kebijakan tersebut. Di mana, Perpres ini akan secara langsung meminta kepada Kementerian Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah untuk menggunakan satu peta standar yang sama.
"Selama ini, belum ada informasi geospasial yang akurat. Dengan adanya satu peta yang mengacu pada satu geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal, ini akan mempermudah dan mempercepat penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan lahan dan batas daerah," tutur dia.
Kebijakan ini, lanjut dia, dipastikan akan memberikan kepastian usaha yang sangat dibutuhkan saat ini. Selain itu, membantu proses percepatan penerbitan perizinan, yang terkait dengan pemanfaatan lahan, mempercepat pelaksanaan program pembangunan, sampai dengan sejumlah simulasi untuk mitigasi bencana.
Baca Juga :
- Percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta dilakukan melalui langkah-langkah:
1. Kompilasi Data Informasi Geospasial Tematik (IGT) dari Kementerian/Lembaga, yang kemudian diintegrasikan dengan informasi Geospasial Dasar (IGD).
2. Sinkronisasi dan penyelarasan antar data IGT yang telah diintegrasikan.
3. Penyusunan rekomendasi dan fasilitasi penyelesaian permasalahan IGT.
(asp)