Panggil Bos Gojek, Ini yang Didalami KPPU
Senin, 21 Desember 2015 - 15:11 WIB
Sumber :
- Viva.co.id/Agus Tri Haryanto
VIVA.co.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini, Senin, 21 Desember 2015, memanggil
Chief Executive Officer
(CEO) Gojek Indonesia, Nadiem Makarim, untuk mendalami bisnis transportasi berbasis online tersebut. Pemanggilan itu menyusul larangan yang sempat dikeluarkan Kementerian Perhubungan beberapa waktu yang lalu, meskipun kemudian diizinkan kembali.
Baca Juga :
Ketua KPPU, Muhammad Syarkawi Rauf, mengatakan, pertemuan ini bertujuan untuk mengetahui lebih jauh model bisnis yang diterapkan Gojek, yang dianggap menuai kontroversi, karena menetapkan tarif yang terbilang murah dibandingkan transportasi sejenisnya.
"Kami ingin tanyakan bisnisnya seperti apa. Kenapa bisa buat harga yang lebih rendah dibandingkan pemain lama. Ini akan kami dalami," ujar Syarkawi, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin, 21 Desember 2015.
Syarkawi mengungkapkan, KPPU hingga saat ini belum mengetahui secara pasti, apakah bisnis ojek aplikasi ini memang pantas untuk dilarang.
Namun, dia berharap, ke depannya tidak akan ada lagi diskriminasi terhadap para pelaku usaha.
"Kami akan dalami, apa ada aspek regulasi soal ini. Pak Jonan (Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan) sudah dalami. Kami berharap, tidak ada diskriminasi terhadap pelaku usaha. Ini tetap soal pelaku usaha," ungkapnya.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Kementerian Perhubungan secara resmi melarang pengoperasian layanan transportasi dengan pesanan berbasis aplikasi internet seperti Gojek, Grab Car, Grab Taxi, dan yang lainnya, karena dianggap tidak sesuai Undang-Undang (UU) Transportasi.
Namun, sejumlah elemen masyarakat menyatakan penolakannya atas larangan tersebut, termasuk Presiden Joko Widodo.
Alhasil, tidak sampai 24 jam, larangan itu akhirnya dicabut oleh mantan direktur utama PT Kereta Api Indonesia itu.