Ini 14 Kawasan Industri yang Akan Dibangun
Jumat, 18 Desember 2015 - 11:48 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVA.co.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan, di rentang waktu 2015 hingga 2019, akan membangun dan memfasilitasi pembangunan 14 kawasan industri. Nantinya, kawasan industri ini akan fokus dibangun di luar Pulau Jawa.
Baca Juga :
Menurut Menteri Perindustrian Saleh Husin, sebanyak 14 kawasan industri dikembangkan sesuai konsentrasi dan bahan baku yang dihasilkan daerah terkait.
Daerah itu adalah Bintuni Papua Barat (migas dan pupuk), Buli Halmahera Timur, Maluku Utara (smelter ferronikel, stainless steel, dan downstream stainless steel, Bitung Sulawesi Utara (agro dan logistik), Palu Sulawesi Tengah (rotan, karet, kakao, dan smelter).
Sedangkan di Morowali Sulawesi Tengah, Konawe Sulawesi Tenggara, dan Bantaeng Sulawesi Selatan difokuskan pada industri smelter ferronikel, stainless steel, dan downstream stainless steel.
Sementara itu, di Kalimantan, kawasan industri di Batulicin Kalsel (besi baja), Jorong Kalsel (bauksit), Ketapang Kalbar (alumina), dan Landak Kalbar (karet, CPO).
Di Pulau Sumatera, dikembangkan kawasan industri Kuala Tanjung Sumut (aluminium, CPO), Sei Mangke Sumut (pengolahan CPO), dan Tanggamus Lampung (industri maritim dan logistik).
"Kawasan industri juga telah menunjukkan kemampuan menarik aliran modal. Seperti ke Kawasan Industri Morowali yang dikelola PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang menyerap investasi sebesar Rp78 triliun dan digunakan untuk membangun industri sekaligus infrastruktur penunjang," kata Saleh.
Ia menjelaskan, industri yang dikembangkan di sana ialah penghiliran hasil tambang nikel untuk diolah menjadi stainless steel. Dengan begitu, kawasan industri memegang peranan strategis dalam pembangunan industri nasional karena memberikan jaminan dan kepastian lokasi bagi investasi, khususnya di sektor industri.
“Bahkan, pemerintah telah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi ke VI, di mana pengembangan kawasan industri menjadi perhatian utama pemerintah. Tujuannya adalah mendorong pengembangan kawasan industri yang atraktif sebagai pendekatan wilayah,” ujarnya.
Menteri Saleh merinci, tindak lanjut dari paket deregulasi tersebut, Kemenperin melalui koordinasi dengan Kementerian Bidang Perekonomian telah melakukan penyempurnaan Peraturan Pemerintah No.24/2009 tentang Kawasan Industri.
“Harapan kita, akhir tahun 2015 Peraturan Pemerintah itu dapat ditandatangani oleh Presiden,” kata dia. (asp)