Velove Vexia Sedih Ayahnya Dihukum 5,5 Tahun Penjara
Kamis, 17 Desember 2015 - 23:46 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id - Aktris Velove Vexia mengaku sedih dengan vonis Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi yang menjatuhkan hukuman 5,5 tahun penjara kepada ayahnya, Otto Cornelis Kaligis. Padahal hukuman dari majelis hakim itu lebih ringan dari keinginan Jaksa, yang menuntut 10 tahun penjara kepada advokat senior tersebut.
Baca Juga :
"Sebenarnya dari pihak saya sebagai anak mau berapa tahun pun tetap pastinya sedihnya sama," kata Velove usai mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 17 Desember 2015.
Seperti Diketahui, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 5,5 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan kepada Advokat senior, Otto Cornelis Kaligis.
"Mengadili menyatakan terdakwa Otto Cornelis Kaligis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno.
Advokat senior, Otto Cornelis Kaligis langsung menyatakan banding terhadap vonis tersebut. Dia menyatakan siap dengan segala konsekuensi atas upaya hukum banding yang akan ditempuhnya itu.
"Apapun kosenkuensinya, saya dengan ini menyatakan banding," kata Kaligis usai mendengarkan amar putusan.
Kaligis menyebut alasan dia untuk mengajukan banding adalah karena pertimbangan hakim dalam mengadili perkaranya tidak sesuai dengan keyakinannya.
Dia lantas membandingkan putusannya dengan vonis panitera PTUN yang juga terdakwa dalam perkara yang sama, Syamsir Yusfan, hanya dihukum selama 3 tahun penjara saja. (ren)