Bos NAV Karaoke Mengaku Diminta Ian Kasela Bayar Rp3 Miliar
Kamis, 17 Desember 2015 - 06:24 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id - Bukan hanya tempat karaoke Happy Puppy yang diminta bayar ganti rugi oleh vokalis band Radja, Ian Kasela, atas pemutaran tiga lagu Radja yang dianggap ilegal. Tempat hiburan karaoke besar lainnya, Nirwana Audio Visual (NAV) mengalami hal serupa, bahkan jumlahnya lebih besar.
General Manager NAV Karaoke, Achmad Budi Siswanto, mengatakan bahwa masalah hak cipta antara NAV dengan band Radja sebenarnya terjadi sejak tahun 2013. Seteru itu berujung pada pemidanaan dirinya bersama Dirut Happy Puppy, Setyadi Santoso, atas laporan Ian Kasela.
Sama dengan yang terjadi pada bos Happy Puppy saat proses penyidikan di Polda dalam kasus hak cipta, manajemen NAV juga berkomunikasi dengan manajemen Ian Kasela untuk menyelesaikan masalah tanpa jalur hukum. "Tapi saya tidak datang sendiri di pertemuan, melalui perwakilan dari NAV," kata Budi di Surabaya, Rabu 16 Desember 2015.
Manajemen Ian, kata Budi, juga meminta ganti rugi sekira Rp3 miliar, lebih besar nilainya daripada permintaan Ian kepada Happy Puppy Rp2,5 miliar per tempat karaoke. "Sekitar (Rp3 miliar) itu," ujar Budi tanpa mau menyebut angka pasti.
Permintaan Ian, Budi menambahkan, tak dituruti. Sebab, NAV sudah membayar royalti lagu Radja melalui Yayasan Cipta Karya Indonesia (YCKI) Rp1,4 juta per kamar (room) selama setahun. Setiap tempat karaoke tidak mengetahui lagu apa saja yang terdaftar dan yang tidak di YKCI.
"Perjanjian tempat karaoke itu kan lewat CKI dan dua yayasan lain (WAMI dan REI) saja. Kontrak dan royalti penyanyi atau grup musik urusannya sama yayasan," kata pria asli Pamekasan, Madura, itu.
Budi mengaku pihak NAV juga mempertimbangkan langkah seperti Happy Puppy untuk melaporkan Ian Kasela kepada polisi. Bukan hanya Ian, bahkan NAV juga berancang-ancang melaporkan KCI selaku yayasan pemegang lisensi lagu Radja. "Menunggu hasil sidang (perkara hak ciptanya) dulu, diputus pidana atau perdata," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ian Kasela mengaku sikapnya mengacu pada Pasal 72 ayat (1) UU Hak Cipta. Saat ia melaporkan Happy Puppy dan NAV, revisi atas undang-undang itu belum disahkan DPR. "Terserah mereka mau bilang apa," ucapnya kepada VIVA.co.id, Kamis, 17 Desember 2015.
Baca Juga :
Ian juga mengatakan permintaan ganti rugi disampaikan kepada Happy Puppy dan NAV Karaoke karena ia merasa dirugikan. "Saya hanya bingung kalau sebagai pelaku seni meminta pertanggungjawaban atas karya-karya kita yang dicuri malah dituding memeras," ujar penyanyi asal Banjarmasin itu.
Seperti diberitakan, Ian Kasela dilaporkan ke Polda Jatim oleh manajemen Happy Puppy pada 9 Oktober 2015. Pelapornya adalah Maharani Dewi (Legal Manager Happy Puppy) dan Terlapor Mulyani alias Ian Kasela. Laporan bermula dari tuduhan Ian tehadap lima karaoke besar yang diduga mencaplok tiga lagu Radja secara ilegal. (ren)