Registrasi SIM Card, 100 Juta Nomor Seluler Siap Dihanguskan
- REUTERS
VIVA.co.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menegaskan penertiban terhadap penggunaan kartu pelanggan seluler. Penertiban ini ditujukan bagi pelanggan baru.
Disampaikan Dirjen Pos dan Penyelenggara Informatika (PPI) Kementerian Kominfo, Kalamullah Ramli, aturan ini diharapkan dapat mengurangi jumlah pelanggan dengan nomor "tak bertuan".
Sebab, bila dilihat dari ratusan juta pelanggan seluler yang beredar saat ini, belum diketahui berapa angka pastinya. Jumlahnya masih bercampur dengan nomor pelanggan semu, karena menggunakan data total unit SIM card yang telah terjual.
"Saat ini, kartu SIM yang beredar itu sekitar 370 juta. Diperkirakan ada 270 juta pelanggan yang benar-benar riil," ucap pria yang disapa akrab Mulih ini di Ruang Serbaguna, Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2015.
Ketika ditanya kemungkinan aturan penertiban sistem registrasi kartu SIM ini akan mengurangi jumlah pelanggan semu, Mulih mengatakan hal itu bisa terjadi.
"Bisa saja terpangkas sampai 100 juta pelanggan," ucap Mulih.
Ditemui di tempat yang sama, Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi, menyampaikan bahwa pihaknya akan merekomendasikan aturan untuk pelanggan lama.
Artinya, pelanggan tersebut harus melakukan proses registrasi ulang untuk menikmati layanan seluler.
"Untuk pelaksanaannya, BRTI akan melakukan dialog terlebih dahulu dengan para pemangku kepentingan," ucapnya. (ase)