Smelter Jadi Andalan untuk Tambah Nilai Ekspor

Tambang bawah tanah Freeport
Sumber :
  • VIVA.co.id / Renne Kawilarang
VIVA.co.id - Pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian hasil tambang mineral (smelter) terus dipacu oleh pemerintah. Smelter menjadi andalan untuk meningkatkan nilai tambah dan mendongkrak nilai ekspor industri logam.

Beberapa tahun belakangan, nilai ekspor produk industri logam terus naik. Pada 2012 dan 2013, nilai ekspornya berturut-turut sebesar US$9,7 miliar dan US$10 miliar, atau naik sebesar 2,6 persen.

Sebaliknya, nilai impor produk industri logam pada periode yang sama sebesar US$21,4 miliar dan US$20,4 miliar, atau turun 4,9 persen. Demikian keterangan tertulis yang diterima VIVA.co.id, Selasa 15 Desember 2015

"Itu membuktikan industri logam dalam negeri menjadi salah satu penopang ekonomi, pengembangan smelter terus menaikkan nilai ekspor dan penguatan struktur industri," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin pada Pengukuhan Pengurus AP3I & Talkshow “Realita dan Arah Keberlanjutan Industri Pengolahan dan Pemurnian Dalam Negeri".

Terlebih, laporan kinerja Kemenperin menunjukkan industri logam, termasuk dalam tiga besar pendukung pertumbuhan PDB non migas, selain industri alat transportasi dan industri makanan dan minuman.

Sementara itu, kontribusi pertumbuhan industri pengolahan non migas mencapai 5,61 persen pada 2014, yang berarti lebih tinggi daripada pertumbuhan ekonomi nasional pada periode yang sama sebesar 5,02 persen.

Menperin juga mengingatkan, industri pengolahan dan pemurnian memiliki visi jangka panjang. “Kita memang cermati, harga jual produk smelter sedang turun di pasar global namun kita tentu harus melihat jauh ke depan dalam membangun industri ini. Efeknya perlu dilihat 5-20 tahun ke depan, jadi jangan sebatas dua tiga tahun,” tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengamanatkan kewajiban peningkatan nilai tambah mineral melalui pengolahan dan pemurnian.

Peningkatan nilai tambah bahan mineral juga diamanatkan oleh UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2015 tentang Sumber Daya Industri.

Kemenperin mencatat, industri smelter logam telah meliputi beberapa bidang industri pengolah bijih logam yaitu industri smelter besi baja, industri smelter alumina, industri smelter tembaga, serta industri smelter nikel dan ferronickel.

***

Mulai beroperasi 

"Dari semua itu, ada 16 industri smelter yang telah beroperasi, dan enam lainnya belum beroperasi. Namun, diharapkan akan siap beroperasi pada tahun 2016," kata Menteri Saleh.

Ketua AP3I Prihadi Santoso, mengatakan bakal mengoptimalkan komunikasi dengan pemerintah untuk pengembangan industri pengolahan di Indonesia. “Selain itu, keberadaan asosiasi juga untuk turut mengontrol produksi dan harga,” ujarnya.

Saat ini, terdapat 22 perusahaan yang menjadi anggota asosiasi terdiri dari industri pengolahan baja, tembaga, alumina, mangan, dan nikel.

Anggotanya antara lain PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah, Smelting, Delta Prima Steel, Indoferro, Bintang Smelter Indonesia, Sulawesi Mining Investment, dan Karyatama Konawe Utara. (asp)