Nizar: RUU Pengampunan Pajak dan RUU KPK Kontradiktif

Gedung DPR.
Sumber :

VIVA.co.id – Anggota DPR RI dari Faksi Gerindra Nizar Zahro mengungkapkan hal yang kontrakdiktif. Hal ini berkenaan soal penolakan Fraksi Gerindra terhadap dua Undang-Undang yang akan dimasukan ke Prolegnas prioritas.

"Saya interupsi dalam rapat paripurna hari ini mengungkapkan hal yang konrtradiktif. Pegangan kita adalah UUD 1945. Dalam pasal 23 a UUD 1945 bunyinya bersifat memaksa bukan mengampuni, ini kontrakdiktif," ujarnya di ruang sidang paripurna, Selasa 15 Desember 2015.

Ia menambahkan, Gerindra menolak keras untuk hal tersebut. Selain itu ia juga menolak pasal 30 tahun 2002 menolak keras RUU KPK.

"Ini bukan yang bersifat darurat, tidak etis dimasukkan ke dalam Prolegnas prioritas, bisa tahun depan," katanya.