Mulai Hari Ini, Pemerintah Benahi Sistem Registrasi SIM Card

Sim Card.
Sumber :
  • REUTERS

VIVA.co.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi menerapkan aturan registrasi pelanggan pascabayar dan prabayar per tanggal 15 Desember 2015. Penerapan aturan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 23/M.Kominfo/10/2005 tentang Registrasi terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Dirjen Pos dan Penyelenggara Informatika (PPI), Kalamullah Ramli mengatakan, selama ini banyak pelanggan 'semu' yang hanya memakai kartu SIM untuk sekali pakai saja. Pelanggan semu, dalam arti, bukan pelanggan asli melainkan lebih ke arah kartu SIM yang tak bertuan.

Adanya penerapan aturan tersebut diharapkan akan memberikan keuntungan kepada operator. Sebab, para pelanggan yang asli akan memberikan kontribusi bagi operator melalui Average Revenue Per User (ARPU) untuk data dan layanan lainya.

"Jumlah pelanggan penting tapi selama ini banyak pelanggan semu. Keuntungan akan didapati dari data pelanggan real. Aturan ini akan diterapkan secara tegas," ucap pria yang disapa Muli ini di Gedung Serbaguna, Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa, 15 Desember 2015.

Muli melanjutkan, nantinya dalam penerapan di lapangan, para pelanggan bisa menggunakan layanan itu apabila sudah melakukan registrasi menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun bentuk identitas resmi lainnya.

Bedanya, kali ini pelanggan tidak bisa mendaftarkan sendiri melainkan harus didaftarkan oleh para retail yang ditunjuk oleh operator secara resmi, yakni Retail Outlet Identity (ROID).

"Mereka (pelanggan) menyerahkan identitas mereka ke penjual, kemudian petugas ROID akan memasukkannya. Kalau tidak sesuai dengan data atau data bodong, akan diblokir," ujarnya menegaskan.

Dengan kata lain, registrasi ini merupakan penerapan satu pintu. Sehingga data pelanggan yang dimiliki oleh operator benar-benar terlihat dan jelas akurasinya.

(mus)