Permen Gas Bumi Harus Direvisi, Ini Alasannya

Pemanfaatan Gas Bumi untuk Industri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi Sumber Data Mineral (ESDM), I Gusti Nyoman Wiratmadja Puja, mengungkapkan bahwa Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 37 Tahun 2015 akan direvisi.

Aturan yang dikeluarkan oleh Menteri ESDM Sudirman Said pada 13 Oktober lalu, berisi Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi, harus direvisi karena di dalamnya belum mengatur partisipasi badan usaha swasta, dalam sektor hilir gas bumi.

"Kelemahannya adalah belum dituliskan dalam Permen keterlibatan badan usaha swasta. Segera kita revisi. Bukan berarti membuat teman—teman midstream yang sudah punya infrastruktur jadi kiamat, tapi bagi swasta yang sudah punya infrastruktur jadi punya kesempatan dapat alokasi gas,"  kata Wiratmadja saat ditemui di Pullman Hotel Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa 8 Desember 2015.

Menurut dia, jika aturan tersebut tidak segera direvisi, maka badan usaha swasta yang selama ini memiliki infrastruktur gas, tidak akan bisa menjalankan bisnisnya lantaran tidak memiliki alokasi gas bumi untuk disalurkan ke pengguna gas.

"Permen 37 idealismenya adalah bagaimana membangun infrastruktur. Siapapun yang dapat alokasi gas harus membangun infrastruktur. Itu harus. Tidak bisa ditawar. Alokasi dan infrastruktur jadi satu kesatuan. Tidak bisa hanya alokasi saja," tutur dia. (ren)