Kebakaran Hutan, Perusahaan Ini Sebabkan Kerugian Rp7,8 T
Senin, 7 Desember 2015 - 15:50 WIB
Sumber :
- ANTARA/Nova Wahyudi
VIVA.co.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sampai saat ini masih terus melakukan investigasi atas perusahaan yang menyebabkan kebakaran hutan karena telah lalai dalam menjaga lahan miliknya.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, Senin 7 Desember 2015, menjelaskan, satu perusahaan sudah masuk dalam tahap pengadilan, yakni perusahaan asal Palembang (Sumatera Selatan) PT Bumi Mekar Hijau. Kerugian ekonomi yang diakibatkan diperkirakan mencapai Rp7,8 triliun.
"Pengadilan Negeri Palembang masih jalan. Persidangannya di situs lokasi kebakaran. Hakim akan jadi saksi ahli di lapangan. Ini untuk hukum perdata," ujar Siti saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.
Sedangkan untuk sanksi administratif, Siti mengatakan, instansinya saat ini tengah berdiskusi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum untuk menentukan sanksi apa yang akan diberikan bagi perusahaan yang terbukti "bandel" itu.
Total kerugian dari perusahaan itu, lanjut dia, mencapai Rp7,8 triliun. Sekitar Rp5,1 triliun merupakan kerugian dalam sisi keekonomian. Mulai dari sektor pertanian yang ikut hangus terbakar, transportasi, serta kebakaran yang menganggu aktivitas rakyat setempat.
"Rp2,7 triliun itu hitungan lingkungan. Hanya fisik saja yang terbakar. Rp5,1 triliun dari sisi ekonomi. Kalau kami gambarannya, mudah-mudahan hakimnya bisa menentukan," kata dia. (one)
Baca Juga :
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, Senin 7 Desember 2015, menjelaskan, satu perusahaan sudah masuk dalam tahap pengadilan, yakni perusahaan asal Palembang (Sumatera Selatan) PT Bumi Mekar Hijau. Kerugian ekonomi yang diakibatkan diperkirakan mencapai Rp7,8 triliun.
"Pengadilan Negeri Palembang masih jalan. Persidangannya di situs lokasi kebakaran. Hakim akan jadi saksi ahli di lapangan. Ini untuk hukum perdata," ujar Siti saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.
Sedangkan untuk sanksi administratif, Siti mengatakan, instansinya saat ini tengah berdiskusi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum untuk menentukan sanksi apa yang akan diberikan bagi perusahaan yang terbukti "bandel" itu.
Total kerugian dari perusahaan itu, lanjut dia, mencapai Rp7,8 triliun. Sekitar Rp5,1 triliun merupakan kerugian dalam sisi keekonomian. Mulai dari sektor pertanian yang ikut hangus terbakar, transportasi, serta kebakaran yang menganggu aktivitas rakyat setempat.
"Rp2,7 triliun itu hitungan lingkungan. Hanya fisik saja yang terbakar. Rp5,1 triliun dari sisi ekonomi. Kalau kami gambarannya, mudah-mudahan hakimnya bisa menentukan," kata dia. (one)