Dokumen Inilah yang Membuat Dirut Pelindo II Terpojok

Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Anggota Pansus Pelindo II Nizar Zahro mengatakan ada dokumen yang membuat Direktur Utama Pelindo II terpojok.

Dokumen tersebut adalah Lampiran II-A Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2015 Tentang Pedoman dna Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal.

Dari dokumen tersebut dikatakan bahwa data pendukung untuk perubahan yang dimohonkan, antara lain jika terjadi perubahan nama perusahaan, agar melampirkan: rekaman Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Keputusan Sirkular yang ditandatangani oleh seluruh pemegang saham dan telah dicatat (waarmerking) oleh Notaris, Bukti pemesanan nama Data Isian Akta Notaris (perubahan) dengan status diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Jika ada perubahan alamat perusahaan, agar melampirkan: Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan/atau Perjanjian sewa-menyewa antara perusahaan dan pihak pengelola gedung. Jika ada perubahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), agar melampirkan rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang baru.

Namun jika ada perubaahan bidang usaha dan jenis produksi, agar melampirkan rencana kegiatan: untuk industri, berupa diagram alir produksi (flow chart of production) dilengkapi dengan penjelasan detail  uraian proses produksi dengan mencantumkan jenis bahan baku, untuk sektor jasa, berupa uraian kegiatan yang akan dilakukan dan penjelasan produk jasa yang dihasilkan.

Sementara jika ada perubahan modal perseroan, agar melampirkan: Rekaman Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), atau Keputusan Sirkular yang ditandatangani oleh seluruh pemegang saham dan telah dicatat (waarmerking) oleh Notaris atau Rekaman Pernyataan Keputusan Rapat/Berita Acara Rapat dalam bentuk Akta Notaris, yang memenuhi ketentuan Pasal 21 dan Bab VI Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dilengkapi dengan bukti diri pemegang saham baru.

Perubahan pada penyertaan dalam modal perseroan, agar melampirkan: kesepakatan para pemegang saham tentang perubahan penyertaan dalam modal perseroan, dalam bentuk:   Rekaman Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Keputusan Sirkular yang pemegang saham dan telah dicatat (waarmerking) oleh Notaris atau Rekaman Pernyataan Keputusan Rapat/Berita Acara Rapat dalam bentuk Akta Notaris, yang memenuhi ketentuan Pasal 21 dan Bab VI Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dilengkapi dengan bukti diri pemegang saham baru, kronologis penyertaan dalam modal perseroan sejak persetujuan/izin BKPM yang telah diaktakan dan mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM terakhir sampai dengan permohonan yang diajukan.

Direktur Utama PT Pelindo II dan Dirut PT JICT telah mengakui di depan rapat Pansus Angket Pelindo II pada Kamis/Jumat pada tanggal 3-4 Desember 2015 tentang Perubahan Saham PT JICT , karena tidak ada perubahan sesuai peraturan kepala BKPM No 14 tahun 2015 poin perubahan pada penyertaan dalam modal perseroan dan semua lampiran yang harus dilampirkan, semua data baik itu RUPS PT JICT, Keputusan sirkular  tanggal 7 juli 2015 menunjukkan bahwa saham Pelindo II di PT JICT tetap 48,90 persen, Kopegmar 0,10 persen, HPH 51 persen, akta Notaris 3 Agustus 2015 tentang Perubahan Direksi PT JICT.