Sandy Tumiwa Ajukan Penangguhan Penahanan Lagi

Sumber :
  • Al Amin/ VIVA

VIVA.co.id - Proses hukum kasus dugaan penipuan yang dilakukan aktor Sandy Tumiwa hingga kini masih terus berlanjut. Pada 26 November lalu, Sandy sempat meminta penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Metro Jaya. Namun sayang, penangguhan itu ditolak Kepolisian.

Setelah 11 hari mendekam di tahanan Polda Metro Jaya, Sandy Tumiwa dipindahkan ke Kejati DKI Jakarta. Kini, Sandy datang ke Kejaksaan dengan mengenakan kemeja dan peci warna hitam didampingi kuasa hukumnya M Ridwan. Tujuannya, untuk meminta penangguhan penahanan.

"Kita akan ajukan lagi penangguhan penahanan saat sampai di Kejaksaan," ujar M.Ridwan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 7 Desember 2015.

Ridwan menambahkan, selama ini kliennya sangat koperatif dengan kasus yang dialaminya. Oleh karena itu, ia mau mengajukan penangguhan saat mantan suami Tessa Kaunang ini menjadi tahanan titipan Kejati DKI Jakarta.

"Selama ini klien kami sangat terbuka soal kasusnya. Makanya kita mau ada penangguhan."

Seperti diketahui, Sandy Tumiwa sebelumnya digelandang ke Polda Metro Jaya, Kamis, 26 November 2015. Mantan suami Tessa Kaunang itu ditangkap  saat berada di Lena Residence, Palmerah, Jakarta Barat.

(mus)