Supratman: Bukti KW Bisa Bermasalah Terhadap Putusan
Kamis, 3 Desember 2015 - 22:13 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Supratman mengatakan bahwa bukti yang asli harus diserahkan. Sebab jika buktinya hanya kw-kw-an bisa bermasalah nanti diputusannya.
"Kesimpulan kita karena beliau sudah menyerahkan bukti itu ke aparat penegak hukum, beliau juga mengakui yang asli dengan yang kopian sama, maka wajib kita minta buktinya," ujarnya, Kamis 3 Desember 2015.
Baca Juga :
"Kesimpulan kita karena beliau sudah menyerahkan bukti itu ke aparat penegak hukum, beliau juga mengakui yang asli dengan yang kopian sama, maka wajib kita minta buktinya," ujarnya, Kamis 3 Desember 2015.
Ia menambahkan, jadi itu ada keliruan dari semua rekaman yang pernah menghebohkan.
"Ternyata sebenarnya yang dibicarakan soal divestasi. Kenapa ada 11, 9 persen karena selama ini kita lihat bahwa pemerintah Indonesia tidak berkeinginan membeli katanya karena tidak ada uang dan sebagainya," ucapnya.
Ia juga menuturkan, kebanyakan yang dibicarakan adalah soal divestasi saham yang diwajibkan Freeport pada pemerintah Indonesia.
"Memang harus Freeport jual. Nah itu yang terungkapkan berdasarkan keterangan Pak SS kemarin maupun hari ini yang sementara saya dapat konfirmasi bahwa, ternyata yang dimaksud itu peletakan investasi saham Freeport bukan permintaan saham dalam kapasitas personal untuk meminta sesuatu yang tidak mungkin bisa diberikan," katanya.