Alasan Temuan Kelas Dunia Ilmuwan RI Disetop

Surat Kemenkes tentang penertiban klinik milik Warsito P Taruno
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id - Teknologi diagnosis dan terapi kanker temuan ilmuwan Indonesia, Warsito P Taruno sedang mendapat sorotan dari Kementerian Kesehatan. Lembaga pemerintah itu telah mengeluarkan surat yang isinya mempersoalkana Klinik Riset Kanker yang dikelola Warsito. Surat itu juga untuk menghentikan pengembangan riset tersebut.

Dalam surat berkop bernomor HK.06.01/IV/2444/2015 tertanggal 20 November 2015 kepada Walikota Tangerang itu, Kemenkes meminta dilakukan penertiban klinik milik Warsito tersebut.

Surat Kemenkes yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemenkes, Untung Suseno Sutarjo, membeberkan teknologi temuan Warsito yaitu Electrical Capacitance Volume Tomography (ECVT) untuk diagnosa kanker dan Electro-Capacitive Cancer Therapy (ECCT) untuk terapi kanker.

Dalam surat itu, Kemenkes berpendapat sesuai UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 42-45, untuk menerapkan produk teknologi atau teknologi harus melalui tahapan proses riset yang benar.

"Proses yang benar yaitu melalui uji coba hewan terhadap manfaat dan keamanan alat ECCT, uji diagnosis (uji validitas) alat ECCT untuk diagnosis kanker payudara dibandingkan alat standar serta studi kasus," tulis surat tersebut.

Kemudian Kemenkes melalui Balitbang sebenarnya telah menandatangani Nota Kesepakatan Bersama dengan PT Edwar Technology yang menjalankan usaha Klinik Riset Kanker beralamat di Jalur Sutera Kav. Spectra 23 BC No10-12, Alam Sutera, Tangerang.

Nota kesepahaman itu terkait penelitian teknologi ECVT dan ECCT yang bertujuan untuk kegiatan penelitian pemanfaatan studi perusahaan itu untuk bidang kesehatan, yang bersifat diagnostik, terapi, kuratif, rehabilitatif dan paliatif.

Tahapan pengujian teknologi tersebut, menurut Kemenkes, sangat penting untuk menjamin keamanan dan kemanfaatan apabilan nantinya diterapkan bagi manusia.

Terkait dengan hal itu, Kemenkes menuliskan PT Edwar Technology belum memenuhi prosedur penelitian sesuai nota kesepahaman.

"Terhadap uraian di atas, PT Edwar Technology menurut hemat kami telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tahapan proses penelitian yang sudah ditetapkan Balitbang Kemenkes," tulis surat tersebut.

Selanjutnya, surat tersebut juga mengusik penamaan Klinik Riset Kanker. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik, hanya ada dua jenis klinik.

Pertama Klinik Pratama, yang mana menyelenggarakan pelayanan medik dasar baik umum maupun khusus, dan Klinik Utama, yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialistik.

"Istilah penggunaan Klinik Riset Kanker tidak dikenal dalam peraturan yang mengatur tentang klinik, dan penggunaan kata klinik harus sesuai dengan standar yang ada dan memiliki izin operasional yang berlaku," tulis surat tersebut.