Regulasi Konstruksi Didorong Tingkatkan Iklim Investasi
Rabu, 2 Desember 2015 - 12:22 WIB
Sumber :
- ANTARA/Septianda Perdana
VIVA.co.id - Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan melakukan penyederhanaan perizinan.
Baca Juga :
Salah satunya, izin usaha jasa konstruksi nasional dan izin pembukaan kantor perwakilan asing, serta izin usaha jasa konstruksi perusahaan modal asing.
Dikutip pada laman Kementerian PUPR, Rabu 2 Desember 2015, Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian PUPR, Yusid Toyib, mengatakan hal tersebut dilakukan dalam upaya peningkatan iklim investasi di Indonesia.
Dia mencontohkan, kasus pengusaha mebel asal Indonesia yang ingin memasarkan produknya di Dubai, UEA. Si pengusaha hanya membutuhkan waktu tiga jam untuk memperoleh izin usaha di sana.
Di Indonesia, melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) layanan izin investasi tiga jam per 1 Desember 2015, juga diberikan bukan hanya untuk para calon investor untuk kawasan industri saja, melainkan sekarang untuk non kawasan industri.
Menurutnya, hal itu dengan ketentuan, investor datang langsung dengan rencana investasi di atas Rp100 miliar dan mampu menyerap tenaga kerja lebih dari 1.000 orang.
“Sektor jasa konstruksi, kami mengupayakan harus ada perbaikan," kata Yusid. (asp)