Asing Boleh Kuasai Investasi Bioskop hingga 51 Persen
Rabu, 2 Desember 2015 - 11:00 WIB
Sumber :
- http://www.yoechua.com
VIVA.co.id
- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kembali melakukan pembahasan dengan instansi terkait dalam meregulasi panduan investasi. Salah satunya, dengan melakukan pembahasan dengan Badan Ekonomi Kreatif yang menyampaikan beberapa usulan panduan investasi terkait dengan bidang usaha perfilman, khususnya eksebisi atau bioskop.
Kepada BKPM, Franky Sibarani, Rabu 2 Desember 2015, mengatakan untuk sektor eksebisi atau bioskop, usulan dari intansi terkait adalah dibuka maksimal 51 persen untuk asing.
Dengan begitu, saat ini, BKPM telah memasuki tahap pembahasan kementerian teknis terkait untuk membahas usulan panduan investasi yang disampaikan ke BKPM.
“Seluruh usulan yang sudah masuk secara tertulis, segera dibahas dan didiskusikan secara bersama, dilihat dari sisi kepentingan nasional posisi Indonesia akan seperti apa,” ujar Franky dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
Menurut Franky, khusus terkait dengan sektor perfilman usulan yang masuk ke BKPM adalah terkait dengan upaya untuk membuka di sektor eksibisi (bioskop). Hal ini disebabkan, karena rasio penduduk dan layar yang masih senjang.
“Kalau untuk perfilman ada bidang usaha yaitu produksi, distribusi, dan eksebisi yakni bioskop. Di sektor eksebisi, alasan yang melandasi usulan dibukanya peluang untuk kepemilikan asing, karena rasio penduduk dan layar masih terlalu sedikit baru 1.054 layar untuk 250 juta penduduk, sehingga dengan dibukanya bidang usaha tersebut diharapkan asing dapat membantu mengisi gap tersebut,” katanya.
Franky menjelaskan, dalam usulan yang disampaikan ke BKPM, instansi tekait seperti Badan Ekonomi Kreatif lebih kepada bagaimana mengatur porsi konten lokal dan asing.
Dengan demikian, meskipun bioskopnya dimiliki oleh investor asing, tetapi bioskop tersebut juga harus mau memutar film-film produksi anak bangsa.
“Yang diperlukan sebenarnya bukan masalah persentase saham asing dan lokal, tetapi yang harus diatur adalah pengaturan porsi konten lokal dan asing yang ditayangkan di bioskop,” lanjutnya.
Baca Juga :
Dia menambahkan, hal itu sebenarnya telah diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman bahwa konten lokal 60 persen dan asing 40 persen. Dengan mengacu kepada aturan tersebut bioskop asing juga harus memutar film dengan mayoritas konten lokal.
"Regulasi ini diharapkan dapat memacu dan menumbuhkan produksi film nasional, sehingga dapat bersaing dengan industri film asing yang telah menguasai distribusi," ujarnya. (asp)
Baca Juga :