Menteri Susi: Perbudakan di Kapal Masih Terjadi
Senin, 30 November 2015 - 11:16 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Angkotasan
VIVA.co.id
- Selain harus menghadapi penangkapan ikan ilegal (
illegal fishing
), Kementerian Kelautan dan Perikanan juga dihadapi masalah perdagangan manusia dan perbudakan modern yang terjadi kapal-kapal yang berlayar di lautan Indonesia.
Karena termasuk sebagai kejahatan Hak Asasi Manusia (HAM), pemerintah melalui KKP tengah merancang peraturan perlindungan HAM dalam bisnis perikanan Indonesia.
"Saya mengajak semua orang di seluruh dunia, untuk menghormati dan melindungi hak asasi manusia nelayan," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam sebuah seminar di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin 30 November 2015.
Menurut Susi, peraturan ini akan menempatkan komitmen yang kuat bagi Indonesia untuk memerangi illegal fishing baik dalam skala nasional maupun internasional.
Susi mengatakan, peraturan perlindungan tersebut nantinya akan diluncurkan pada 10 Desember 2015 mendatang, di mana tanggal tersebut bertepatan dengan peringatan hari HAM internasional.
"Saya berharap, HAM ini dalam peraturan bisnis perikanan, sehingga dapat menjadi contoh bagi negara-negara lain untuk mengikuti jejak kami untuk memiliki peraturan yang sama," kata dia.
Seperti diketahui, dari catatan Organisasi Internasional untuk Migrasi menunjukkan bahwa ada 1.207 korban perdagangan dari 1.258 nelayan asing yang bekerja di kapal penangkap ikan yang berada di sembilan lokasi, termasuk Ambon dan di Benjina. Lokasi ini dinilai memiliki prevelansi tertinggi korban perdagangan.
Baca Juga :
"Di Benjina, 635 dari 658 nelayan asing diidentifikasi sebagai korban perdagangan. Sementara itu, di Ambon, 373 dari 385 adalah korban perdagangan," ujarnya. (asp)