Tarif Listrik Turun Desember, Ini Rinciannya
Minggu, 29 November 2015 - 17:50 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Tarif listrik non subsidi pada bulan Desember 2015 turun. Penurunan ini disebabkan nilai tukar rupiah dan inflasi.
Baca Juga :
Plt. Kepala Komunikasi Korporat PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Bambang Dwiyanto, Minggu 29 November 2015, mengatakan penetapan tarif bulan Desember ini berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 31/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No 09/2015.
Ada pun tariff adjustment diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang dolar Amerika Serikat, terhadap mata uang rupiah, harga minyak, dan inflasi bulanan.
Dengan mekanisme tariff adjustment, tarif listrik setiap bulan memang dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan ketiga indikator tersebut.
Tariff adjustment berlaku bagi golongan pelanggan yang sudah tidak disubsidi, yaitu rumah tangga daya 1.300 Volt Ampere (VA) ke atas, bisnis sedang daya 6.600 VA ke atas, industri besar daya 200.000 VA ke atas, kantor pemerintah daya 6.600 VA ke atas, lampu penerangan jalan umum (PJU) dan layanan khusus.
"Pada bulan Desember 2015, secara umum, tarif listrik bagi pelanggan yang sudah tidak disubsidi, mengalami penurunan dibandingkan bulan sebelumnya," kata Bambang di Jakarta, dalam keterangannya.
Dia mengatakan, penurunan tarif listrik ini dipengaruhi oleh tingkat inflasi yang rendah dan nilai tukar rupiah yang menguat beberapa waktu terakhir.
Menurut Bambang, pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil, serta pelanggan sosial, tarifnya tetap dan tidak diberlakukan tariff adjustment. "Pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi oleh pemerintah," kata dia.
Bambang mengatakan, golongan tarif rumah tangga sedang (R-2) daya 3.500 VA – 5.500 VA dan rumah tangga besar (R-3) daya 6.600 VA ke atas turun dari Rp1.533 per kilo Watt hour (kWh) pada November 2015 menjadi Rp1.509 per kWh pada Desember 2015.
"Untuk golongan tarif bisnis sedang, industri besar, kantor pemerintah, PJU--penerangan jalan umum--dan layanan khusus juga mengalami penurunan tipis dibanding bulan sebelumnya," kata dia.
Rinciannya, tarif listrik golongan bisnis sedang 6.600 VA-200 kVA, turun dari Rp1.533 per kWh pada November 2015 menjadi Rp1.509 per kWh pada Desember 2015. Tarif bisnis sedang, yaitu di atas 200 kVA, tarifnya turun dari Rp1.122 per kWh menjadi Rp1.105 per kWh (tarifnya di luar waktu puncak).
Sementara itu, industri yang ada di termasuk golongan 200 kVA, tarifnya turun dari Rp1.122 per kWh menjadi Rp1.105 per kWh (tarifnya di luar beban puncak). Sedangkan industri besar, yaitu di atas 30 ribu kVA, tarif listriknya turun dari Rp1.706 per kWh menjadi Rp1.060 per kWh (tarif di luar beban puncak).
Sementara itu, tarif listrik untuk golongan kantor pemerintah yang berdaya 6.600VA-200 kVA, tarifnya turun dari Rp1.533 per kWh menjadi Rp1.509 per kWh. Sementara itu, listrik untuk kantor pemerintah dengan daya di atas 200 kVA tarifnya turun dari Rp1.122 per kWh menjadi Rp1.105 per kWh.
"(Tarif listrik) penerangan jalan umum turun dari Rp1.533 per kWh menjadi Rp1.509 per kWh dan tarif listrik layanan multiguna turun dari Rp1.670 per kWh menjadi Rp1.645 per kWh," kata dia. (asp)