Soal Jaring Pengaman Sistem Keuangan, Presiden Dilibatkan?
Jumat, 27 November 2015 - 15:49 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id
- Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat beberapa waktu lalu menyerahkan daftar inventarisasi masalah kepada pemerintah, untuk kembali dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan.
Dalam DIM tersebut, seluruh anggota fraksi Komisi XI mengusulkan, agar pengambilan keputusan nantinya tidak hanya secara mufakat melalui Forum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK), tetapi juga melibatkan Presiden Joko Widodo.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, Presiden nantinya akan terlibat dalam pengambilan keputusan untuk menentukan krisis atau tidaknya perekonomian dalam negeri. Artinya, peran Presiden akan lebih krusial.
"Presiden hanya jadi penentu utama yang menetapkan. Karena ini kalau kondisinya darurat, harusnya Presiden. Logikanya seperti itu," ujar Bambang, di Kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 27 November 2015.
Bambang mengatakan, pembahasan mengenai DIM ini akan kembali dibicarakan pada Senin depan bersama Komisi XI DPR.
Dia mengakui, sampai saat ini masih ada silang pendapat antara pemerintah dan DPR dalam pembahasan tersebut.
Namun, mantan Wakil Menteri Keuangan era Susilo Bambang Yudhoyono ini menegaskan, tidak ada seorangpun yang bisa menghambat pemerintah dalam mengesahkan RUU JPSK, mengingat perlunya sistem tersebut untuk mengamankan kondisi perekonomian nasional.
"Hanya perbedaan persepsi. Tapi, tidak ada yang bisa menghambat UU itu (JPSK). Nanti hari Senin, di Panja dulu," ungkapnya.
Baca Juga :
Di tempat yang sama, Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo, menargetkan pembahasan mengenai RUU JPSK ini akan rampung dalam waktu dekat.
"Apakah diputuskan di FKSSK atau Presiden itu, nanti diskusi dulu. Ada keputusan politik disitu. Saya rasa, akhir tahun sudah selesai," kata dia.
Baca Juga :