Menkeu Anggap Biasa Kenaikan Tunjangan di 5 Lembaga

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bapennas, Bambang Brodjonegoro.
Sumber :
  • Kementerian Keuangan
VIVA.co.id
- Presiden Joko Widodo telah menandatangani setidaknya lima Peraturan Presiden (Perpres) mengenai kenaikan tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) beberapa instansi negara.

Kelima Perpres tersebut adalah Tunjangan baru Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Lembaga Ilmu Pengetahuan (LIPI), dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku tidak memiliki pertimbangan tertentu. Menurut dia, kenaikan tunjangan tersebut memang berlaku bagi setiap Kementerian Lembaga (KL).

"Biasa aja. Memang kenaikan tunjangan kerja berlaku untuk semua KL. Itu saja," ujar Bambang saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat 27 November 2015.

Bambang menjelaskan, alasan lain pemerintah menaikkan tunjangan kerja adalah karena lima instansi tersebut telah memenuhi standar reformasi dan birokrasi yang ditetapkan pemerintah.  "Mereka sudah memenuhi taraf dari reformasi dan birokrasi," kata dia.

Sekadar informasi, untuk tunjangan kinerja pegawai di Lingkungan BKN, kelas terendah diberikan tunjangan sebesar Rp1,766 juta per bulan, sementara kelas jabatan tertinggi tunjangannya mencapai Rp22,842 juta per bulan.

Sedangkan untuk ketiga instansi negara seperti BPS, ANRI, dan LIPI, tunjangan terendah diberikan sebesar Rp1,96 juta. Untuk kelas tertinggi, mencapai Rp26,32 juta per bulan. Sementara BMKG, untuk kelas jabatan tertinggi mencapai Rp22,84 juta per bulan, dan kelas terendah Rp1,76 juta per bulan.